Padang – Bagi pasangan muda yang akan menikah tentunya ingin mendapat kado menarik. Kali ini Pemerintah Kota Padang punya kado menarik bagi pasangan yang melaksanakan ijab kabul. “Sikado” namanya. Apa itu?
Sikado merupakan akronim “Siap Menikah Dapat Dokumen Kependudukan”. Artinya, bagia siapa saja yang menikah di hari Jumat, akan mendapat lima dokumen kependudukan. Apa saja?
Kepala Bidang Pencatatan dan Inovasi Pelayanan Publik Disdukcapil Padang Welzi Ananda menjelaskan untuk bisa mendapatkan dokumen kependudukan pasca ijab kabul, terdapat beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi. Lima dokumen kependudukan itu yakni, KTP baru dengan status menikah untuk masing-masing pengantin, Kartu Keluarga (KK) baru, dan KK perubahan untuk kedua orang tua pasangan penganten.
“Persyaratannya KK orang tua, KTP kedua pengantin dan untuk perubahan status KK orang tua mereka harus ada surat nikah kedua orang tua,” kata Welzi Ananda, kemarin.
Dijelaskannya, persyaratan ini dilengkapi saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kelurahan masing- masing.
“Persyaratannya dilengkapi secara offline, bukan online karena ini kerja sama kita dengan Kemenag Padang,” sebutnya.
Nantinya, petugas KUA yang akan mengantarkan dokumen calon pengantin ke kantor Disdukcapil Kota Padang.
Disdukcapil akan melakukan perubahan data, selanjutnya dokumen kependudukan yang sudah dicetak diantarkan ke kantor camat masing- masing.
“KTP kita serahkan ke kecamatan, nanti KUA yang jemput ke kantor camat, untuk Kartu Keluarga (KK) kita kirimkan melalui email,” ungkapnya.
Menurutnya, estimasi waktunya pencetakan dokumen ini maksimal tiga hari dan sudah berlaku di semua kecamatan di Kota Padang. (*)