Oleh: Irjen Pol (Purn) Fakhrizal
Padang – Polemik tanah Kaum Maboet di Kota Padang hingga kini belum menemukan titik terang. Bahkan, saat ini Kaum Maboet yang diwakili Mamak Kepala Waris (MKW) M. Yusuf sudah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk meminta keadilan.
Terlepas semua itu, saat saya menjadi Kapolda Sumbar dalam rentang waktu 2016-2019, pernah menangani kasus yang dilaporkan almarhum MKW Lehar, saat itu bertindak sebagai mewakili Kaum Maboet. Namun, setelah saya tidak lagi menjabat Kapolda Sumbar, ceritanya berbeda, bahkan diputar balik 360 derajat.
Saya mensinyalir adanya penggiringan opini untuk menghilangkan hak kepemilikan tanah adat Kaum Maboet yang sedang diproses oleh Polda Sumbar saat Kapolda Irjen Pol Toni Hermanto, kini beliau Kapolda Sumatra Selatan, dengan mentersangkakan pemilik tanah MKW Lehar sampai meninggal dunia dalam masa penahanan.
Menurut hemat saya, hal itu terjadi terjadi diduga karena adanya beberapa kepentingan, diantaranya, adanya pihak-pihak yang ingin menguasai lahan karena nilai ekonomisnya tinggi. Bisa juga di sana adanya kepentingan oknum pengusaha.
Tak hanya itu, juga untuk menutupi penyimpangan di atas lahan ini yang sudah sekian lama oleh oknum pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Pemko Padang dan BPN Padang. Itu sarat kepentingan politik.
Kenapa saya katakan demikian? Karena sudah bertahun-tahun masalah ini tidak pernah selesai. Faktornya, karena tidak dicari akar permasalahannya dan tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya.
Saya masih ingat, begitu saya menjabat Kapolda Sumbar, saya didatangi pihak Maboed melalui MKW Lehar melaporkan permasalahan yang dihadapi kaumnya selama bertahun-tahun dan selalu tidak ada respons dari pemerintah. Padahal, sudah berkali-kali rapat di kantor Pemko Padang dan Pemprov Sumbar, tetapi tetap saja tidak ada jalan keluar.
Selaku aparat penegak hukum, kemudian saya minta mereka membuat laporan kepolisian, biar ada dasar Polda Sumbar untuk menanganinya sesuai prosedur.
Setelah membuat laporan itu, kita tangani satu persatu. Begitu kita sudah mulai ada pemanggilan saksi. Mulai ada yang menemui saya karena ada kepentingan tadi. Pihak-pihak yang datang menemui saya saat itu, seperti Gubernur Sumbar waktu itu Irwan Prayitno, Wali Kota Padang waktu itu Mahyeldi yang sekarang jadi Gubernur Sumbar, Anggota DPR RI Tifatul Sembiring, Nasir Djamil, dari BPN Musriadi. Kemudian juga ada Eviandri dan Eri Santoso dari Forum Tigo Sandiang, dan pengurus Yayasan Bung Hatta Prof. Ganefri dengan beberapa pengurus, Yayasan Baiturrahmah oleh Prof Musliar Kasim dan Bu Je, dan juga Dirjen Sengketa kementrian Agraria. Semua yang mendatangi saya mengklarifikasi tentang laporan MKW Lehar. Di sini mulai terlihat kepentingannya, kenapa mereka yang proaktif, ada apa ?
Tapi walaupun demikian, saya tetap luruskan sesuai fakta dan bukti-bukti yang penyidik dapatkan. Akhirnya berproseslah masalah ini untuk mencari kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Setelah proses dijalankan, maka dapatlah kita temukan inti permasalahannya, yaitu adanya dugaan penyimpangan, yaitu tanah dalam sita tahan pengadilan diperjualbelikan dengan memakai alas hak tanah negara, padahal bukan tanah negara. Ini jelas salah!
Kemudian, adanya 5 oknum BPN Padang yang memalsukan bukti pengadilan dengan memanipulasi data tanah Maboed dari 765 hektar menjadi 2 hektare. Selanjutnya, masyarakat di tanah ini banyak yang belum bersertifikat. Dan juga ditemukan adanya sertifikat yang tumpah tindih .
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sertifikat tanah masyarakat yang ada di tanah ini dalam keadaan diblokir oleh BPN karena dianggap masih dalam sengketa.
Kemudian saya carikan solusinya agar stabilitas keamanan tetap terjaga, yaitu pihak MKW Lehar tidak akan menguasai lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat, baik itu rumah penduduk, perkantoran, kampus, tempat usaha, dan lain-lain.
Pihak MKW Lehar hanya ingin mengambil tanah-tanah yang masih kosong. Ini sudah saya sosialisasikan kepada tokoh-tokoh masyarakat di tanah ini agar menyampaikan ke warga di 4 kelurahan yang masuk lahan sengketa, pengurus yayasan dan kampus-kampus, perkantoran dan pengusaha yang ada di tanah sengketa. Sehingga, masyarakat tenang dan keadaan kondusif. Namun, kebijakan saya ini rupanya tidak dikehendaki oleh pihak-pihak yang punya kepentingan tersebut.
Setelah saya pindah ke Mabes Polri, pada 2019, terjadilah permasalahan seperti sekarang ini, yaitu faktanya dibalik. Pemilik tanah MKW Lehar ditangkap dan ditahan sampai meninggal dunia dalam masa penahanan Polda Sumbar. Ini yang sangat saya sayangkan. Bahkan ironisnya, saya pun dianggap memihak kepada pihak MKW Lehar waktu menangani kasus ini dan dicurigai menerima sesuatu dengan fitnah yang macam-macam. Ini terbukti dari penekanan penyidik kepada tersangka menanyakan; pak Fakhrizal kamu kasih apa? Dan dapat tanah berapa hektare?
Ini kan tidak benar, jelas fitnah yang sangat keji. Saya prihatin melihat institusi saya mau dikendalikan oleh kepentingan-kepentingan yang saya sebutkan tadi. Saya yakin penyidik melakukan ini karena tertekan, saya yakin ini bertentangan dengan batinnya, karena mereka (penyidik) yang sama juga menangani kasus laporan MKW Lehar waktu saya Kapolda Sumbar.
Ini pengakuan sebagian penyidik yang punya hati nurani kepada saya. Ini kan konyol. Kebijakan ini diambil oleh Kapolda pengganti saya, karena pak Toni Hermanto tidak mempelajari secara utuh permasalahan yang ada di tanah ini. Kemudian juga tidak mau koordinasi dengan saya sebagai pejabat terdahulu atau bisa juga karena kepentingan tadi, sehingga gelap mata, akhirnya yang menanggung institusi Polri, dianggap tidak profesional, apalagi sekarang Polri sedang menjadi sorotan.
Saya banyak ditanya oleh masyarakat; kenapa pak, Polda Sumbar melakukan tindakan seperti ini? Menzalimi dan mengkriminalisasi MKW Lehar Cs? Saya jawab, kalau ada penyimpangan oleh aparat, nanti ada Irwasu, ada Propam yang akan turun. Saya bilang bahwa saya juga lama di Propam, nanti pasti ditindak kalau ditemukan penyimpangan.
Kemudian lebih meyakinkan kita, bahwa sarat kepentingan itu terlihat dari adanya Video Conference (Vicon) Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil dengan Gubernur Sumbar saat itu Irwan Prayitno, Kapolda Sumbar saat itu Irjen Toni Harmanto, Wali Kota Padang saat itu Mahyeldi, Kanwil BPN Sumbar Saiful.
Karena begitu Vicon selesai, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut langsung bergerak dengan mengadakan gelar Internal. Hasil dari gelar semua perkara yang dilaporkan oleh MKW Lehar, ada 6 laporan polisi, langsung di-SP3, termasuk perkara yang tersangkanya 5 oknum BPN yang memalsukan bukti pengadilan dengan memanipulasi data tanah Kaum Maboet dari 765 hektare menjadi 2 hektare.
Padahal, 5 tersangka ini mempraperadilankan Polda pada saat saya Kapolda Sumbar dan hasil putusan Pengadilan, Polda dimenangkan, berarti penetapan tersangkanya sah secara hukum. Namun mirisnya, setelah saya diganti penyidikannya dihentikan ( SP3) oleh Kapolda pengganti saya Irjen Pol Toni Hermanto.
Saya waktu itu masih bertanya-tanya, kok begitu cepatnya SP3, kasus MKW Lehar saja yang jelas jelas tidak cukup bukti, bolak-balik dikembalikan Kejaksaan sampai sekarang sudah hampir dua tahun belum juga di-SP3-kan, dan penghentian penyidikan ini kan sama saja menganulir keputusan pejabat yang lama dengan tidak dikoordinasikan terlebih dahulu. Mestinya Toni, kan bisa tanya kepada saya selaku pejabat lama .
Kemudian setelah itu Polda Sumbar menangkap 4 orang tersangka, atas nama MKW Lehar , M. Yusuf ,Yasri dan Eko.
Sebagai dasar penangkapannya adalah laporan polisi yang dibuat oleh Budiman dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan. Kronologi awalnya yang saya tahu, berawal dari Budiman datang ke BPN Padang untuk meminta membuka blokir empat bidang tanah di atas tanah 765 hektar tahun 2016, sebelum saya jadi Kapolda. Kemudian BPN minta supaya Budiman minta persetujuan MKW Lehar yang berhak atas tanah tersebut.
Logikanya, secara tidak langsung BPN telah mengakui tanah tersebut milik kaumnya MKW Lehar. Dengan Budiman datang menemui Lehar, kemudian terjadi kesepakatan di depan Notaris dan pengacara, kemudian atas persetujuan Lehar, maka sertifikat dibuka blokirnya oleh BPN.
Berarti BPN mengakui yang berhak atas tanah itu adalah MKW Lehar dan sekarang tanah sudah dikuasai oleh yang punya sertifikat. Kok, tiba-tiba Budiman malah membuat Laporan Polisi yang kejadiannya sudah lama, yaitu tahun 2016.
Setelah dikonfirmasi dengan Budiman, ia mengatakan bahwa dia didatangi penyidik untuk membuat laporan, kalau tidak mau melapor dianggap kerja sama dengan Lehar, makanya yang bersangkutan membuat laporan. Bukan saudara Budiman yang datang melapor. Ini kan jelas dirancang untuk mempidanakan MKW Lehar Cs.
Setelah MKW Lehar ditangkap, kemudian diekspos besar-besaran dengan mengundang semua media yang ada di Sumbar, baik cetak maupun elektronik oleh Dirkrimum Kombes Pol Imam Kabut dan Kabid humas Polda Sumbar tentang pengungkapan kasus mafia tanah. Hampir semua beritanya menjadi berita utama di semua media, maka kesan di masyarakat bahwa MKW Lehar Cs ini benar mafia tanah. Saya menilai sebagai bentuk pembohongan kepada masyarakat.
Kemudian, bersamaan dengan itu pula semua penyidik dari mulai Dirkrimum Imam Kabut dan seluruh penyidik kasus ini diberikan penghargaan oleh Menteri dan Gubernur Sumbar saat itu dan ada diberi sekolah SIP oleh Kapolda atas prestasi berhasil mengungkap mafia tanah.
Ini kan aneh, MKW Lehar Cs dibilang mafia tanah, padahal mereka sudah lama memperjuangkan haknya sebagai pemilik tanah yang sah.
Waktu itu, saya sempat menanyakan kepada pak Irwan Prayitno tentang penghargaan ini. bBliau menjawab; saya ditelepon oleh pak Menteri dan Kapolda Toni Hermanto, kemudian Dirkrimum datang menghadap untuk minta tanda tangan ke ruangan saya dengan piagam penghargaan sudah disiapkan, lalu saya tandatangani. Jawaban pak Irwan tersebut jelas adanya dugaan rekayasa untuk menggiring opini, padahal Irwan Prayitno sebelumnya kan sudah tahu posisi kasusnya dan sudah saya jelaskan waktu saya Kapolda dulu.
Bersamaan dengan itu, Wali Kota Padang Mahyeldi yang sekarang jadi Gubernur Sumbar juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Toni Hermanto. Karena baru dua bulan menjabat Kapolda Sumbar sudah bisa menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari mafia tanah dan dimuat di seluruh media.
Saya mau tanya masyarakat mana yang diselamatkan? Selama ini, tiga tahun saya jadi Kapolda masyarakat tidak pernah diusik, bahkan saya carikan solusi terbaik yang tidak merugikan semua pihak.
Sepertinya, skenario ini dibuat untuk menggiring opini bahwa Lehar ini bersalah, sehingga tidak ada hak atas tanah ini. Namun, faktanya sampai sekarang sudah hampir dua tahun kasus Lehar Cs (M. Yusuf, Yasri, Eko) belum cukup bukti. ini apakah konspirasi untuk menghilangkan kepemilikan hak kaum MKW Lehar di atas tanah adatnya?
Inilah yang saya luruskan waktu saya menjadi Kapolda. Saya tidak mau ada masyarakat yang terzalimi dan dikriminalisasi. Bahkan ada pihak yang menuding adanya penggiringan opini, seolah-olah waktu saya menjabat Kapolda, tidak benar menangani kasus ini . Yang saya herankan, kenapa mereka mengorbankan orang miskin yang tidak berdaya karena untuk kepentingan sesaat .
Mungkin waktu saya menjabat jadi Kapolda, tidak bisa dikondisikan. Karena saya orang Minang, dan tahu seluk beluk tanah ulayat. Makanya setelah saya diganti, baru dibalik semua. Akhirnya jadi heboh seperti sekarang. Yang paling saya herankan lagi mereka yang ikut Vicon semua sepakat mengatakan putusan pengadilan “error object.” Ini kan luar biasa putusan pengadilan bisa dibilang “error objek,” kan tidak benar .
Belajar dari polemik tersebut, saya yakin Allah SWT tidak tidur. Masih ada yang meluruskan kasus ini, sehingga mudah-mudahan akan terang benderang dan ada solusinya. Itu yang kita harapkan. Kita berharap cepat atau lambat bisa diungkap siapa mafia yang sebenarnya dalam kasus tanah ini. Termasuk dugaan korupsinya. karena ini sangat merugikan negara.
Saya juga mendapat kabar, adanya kredit-kredit macet yang sudah lama di bank dengan jaminan sertifikat yang ada di atas tanah ini, pembangunan kantor kantor pemerintah, pembangunan jalan By Pass yang memakai uang negara, baik APBN maupun APBD. Ini harus dipertanggungjawabkan.
Saya berharap KPK turun untuk menindaklanjuti kasus ini, karena banyak kasus korupsi di Sumbar berhenti sampai SP3, seperti kasus dana Covid-19, dan kasus minta sumbangan yang menjadi pertanyaan masyarakat Sumbar sampai saat ini.
Inilah sebetulnya yang ditakuti oleh oknum yang terlibat dalam pemanfaatan tanah ini. Maka dibuatlah skenario seperti saya sampaikan di atas. Semoga kebenaran dan keadilan dapat terwujud di negara kita ini.
Saya sebelumnya mohon maaf kepada semua yang terkait dalam masalah ini. Saya tidak ada maksud apa-apa, namun hanya ingin meluruskan opini yang selama ini berkembang di masyarakat Sumbar, khususnya Kota Padang. Dengan penjelasan saya ini, masyarakat bisa mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Seandainya penjelasan saya tidak benar, saya akan pertanggungjawabkan. (***)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.