PADANG – Jaksa Agung ST Burhanuddin pindahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Amran dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Pemindahtugasan ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
Mutasi ini dalam rangka Pola Karier Diagonal sesuai dg Peraturan Kejaksaan RI No. 11 Th. 2019 ttg Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI.. Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam surat keputusan tersebut,
mantan Kepala Pusat Diklat (Kapusdiklat) Manajemen dan Kepimpinan Badan Diklat Kejagung RI itu, ditugaskan untuk mengisi jabatan fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta.
Sebelumnya Amran menjabat Kajati Sumbar sejak 6 Januari 2020. Artinya Amran ia baru delapan bulan bertugas di Ranah Minang.
Dihubungi via telefon Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi tadi malam (20/8) membenarkan informasi tersebut.
“Informasi itu benar. Cuma saya belum terima SK-nya secara resmi, karena libur cuti bersama. Tapi di grup-grup Whatsapp itu sudah banyak beredar,” kata Hari.
Keterangan senada juga dibenarkan Kepala Sesi Penkum Kejati Sumbar Yunelda. Ia mengatakan informasi pemberhertian Kepala Kejati Sumbar Amran sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 172 Tahun 2020.
“Beliau akan mengisi jabatan fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta. Biasanya, secepatnya setelah surat keputusan keluar. Tidak mungkin kekosongan jabatan berlangsung lama,” ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin-065/A/JA/08/2020 tertanggal 19 Agustus 2020, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan kepada Wakil Kepala Kejati Sumbar Yusron untuk mengisi jabatan sementara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Sumbar.
“Jadi, otomatis Wakil Kepala Kejati Sumbar Pak Yusron akan menjabat sebagai Plt Kepala Kejati Sumbar,” tandas Yunelda.
Selain Kepala Kejati Sumbar, diketahui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga memindahkantugaskan Kepala Kejati Papua Barat untuk mengisi jabatan fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. (KLD)