Tanahdatar, majalahintrust.com – Kabupaten Tanah Datar menerima Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yelfi Herianti
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dan juga dihadiri Plt. Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, Kepala Dinas Kominfo Yusrizal, Kabag Organisasi Irsyad, dan jajaran pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat beserta jajarannya.
“Jujur Saya kaget menerima penghargaan ini. Karena tahun 2021 Tanah Datar mendapatkan nilai kuning. Alhamdulillah tahun 2022 kemarin nilai kita naik cukup signifikan dan berhasil mendapatkan nilai biru. Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Kepala dan seluruh jajarannya. Namun demikian kami tidak akan berpuas diri sampai disini. Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seluruh jajarannya diminta bekerja ikhlas dan meniatkan ini untuk ibadah.
“Saya ajak seluruh pegawai, mari niatkan ini untuk ibadah. Kalau sudah Insya Allah kita akan selamat di dunia dan akhirat,” tambahnya.
Untuk meningkatkan pelayanan tambah Eka Putra, Pemda Tanah Datar juga telah melaunching program Tanah Datar Di Ujung Jari, yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat di dalam mengurus dokumen yang dibutuhkan.
“Dengan program ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus berbagai dokumen yang mereka perlukan, cukup dari rumah dengan menggunakan handphone pintar semuanya sudah bisa selesai. Namun jika ada masyarakat yang gaptek dan tidak bisa menggunakan handphone, mereka cukup datang ke kantor wali nagari dan kami telah menyiapkan petugas di sana yang siap membantu kapan saja,” terang Eka Putra.
Program ini juga masih membutuhkan perbaikan ke arah yang lebih baik lagi.
“Di Tanah Datar ada beberapa permasalahan. Yang pertama di Tanah Datar masih ada beberapa wilayah yang blankspot sehingga sulit mengakses internet. Untuk itu kami berupaya menggandeng pihak Telkomsel untuk mendirikan tower di lokasi yang blankspot. Dan itu sudah kami lakukan namun belum semuanya terealisasi,” jelas Eka Putra.
Selain itu, Bupati juga berharap dengan capaian ini akan lebih meningkatkan lagi semangat seluruh pegawai sehingga ke depan bisa mempertahankan bahkan meningkatkan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yelfi Herianti mengungkapkan bahwa penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diperoleh Pemda Tanah sebelumnya sudah melalui proses penilaian yang dilakukan oleh pihak Ombudsman.
“Ini hasil penilaian kami terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Dan tahun 2022 ini Tanah Datar nilainya melejit luar biasa. Tanah Datar berhasil meraih nilai A (Kualitas Tertinggi) dengan 88,11 poin dan berada di Zona Hijau, sementara tahun 2021 yang lalu Tanah Datar berada si zona kuning dengan nilai 76,30. Itu artinya naik 11 poin lebih,” ujar Yelfi.
Yelfi Herianti memuji kinerja Pemda Tanah Datar. “Kami melihat progres yang ada di Tanah Datar sejak tahun 2021 sudah semakin membaik hingga saat ini. Kami tahu upaya yang dilakukan oleh Pemda Tanah Datar tidak hanya karena nilai. Namun Ombudsman akan tetap melakukan evaluasi dan nilai plusnya. Apalagi hanya Tanah Datar yang menganggarkan untuk penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik,” sampai Yelfi Herianti.
Dikatakan Yelfi Herianti, pada tahun 2021 penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik hanya dilakukan pada 4 (empat) Dinas yakni Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan sementara pada tahun 2022 ditambah dengan Dinas Sosial.
“Untuk melakukan penilaian ini, di awal tahun kami sudah mulai mengumpulkan dokumen termasuk indikator kinerja utama. Namun Saya yakin kalau indeks kinerja dijalankan dengan baik maka pelayanan terhadap masyarakat sudah pasti akan maksimal,” urai Yelfi.
Namun demikian tambah Yelfi, ada beberapa saran perbaikan yang harus dilakukan oleh Pemda Tanah Datar. Di antaranya peningkatan kompetensi pada Dinas yang dilakukan penilaian, menyiapkan sistem evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik. Pemda juga diminta membangun mekanisme pembinaan terhadap pengelola pengaduan yang terencana dan melakukan pencatatan untuk setiap laporan masyarakat yang masuk dan yang diselesaikan.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Bupati Tanah Datar dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat terkait kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.