Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono selaku Ketua Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melantik Komisioner dan 4 Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera. Pembentukan Tapera berdasarkan UU No.4 Tahun 2016 tentang Tapera, merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni.
Menteri Basuki melantik Adi Setianto (Direktur BTN 2015-2018) selaku Komisioner BP Tapera, Eko Ariantoro (Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK) sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana, Gatut Subadio (Direktur Utama Koperasi Kesehatan Pegawai dan Pensiun Bank Mandiri) sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana, Ariev Baginda Siregar (Dosen Indonesian Institute for Corporate Directorship) sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana, dan Nostra Tarigan (Direktur Operasi PPDPP) sebagai Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 10 Tahun 2019.
Acara pelantikan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, dan Sonny Loho selaku anggota Komite Tapera, serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menteri Basuki mengatakan untuk tahap awal, dana yang dikelola BP Tapera berasal dari keanggotaan PNS, TNI dan Polri yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum dan Asabri. “Hal ini bertujuan agar BP Tapera bisa membangun kredibilitas organisasi terlebih dahulu bagaimana mengelola uang dalam jumlah besar, baru nanti tabungan dari masyarakat yang lebih luas,” kata Menteri Basuki.
Melalui BP Tapera, PNS dapat menerima manfaat untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah. Sementara bagi PNS yang sudah pensiun, pengembalian uang tabungannya tetap berjalan bekerja sama dengan PT Taspen dan BRI.
Menteri Basuki berharap agar BP Tapera dapat berkolaborasi dengan lembaga lain dan mengambil peran dalam penyediaan perumahan bagi MBR melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Penunjukan Komisioner dan Deputi BP Tapera telah melalui seleksi panjang sejak Maret 2018 oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari Komite Tapera. Pelaksanaan seleksi telah melalui proses sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner BP Tapera.
“Seleksi Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera membutuhkan kehati-hatian dan kecermatan dari Pemerintah agar mendapatkan hasil yang optimal dan diyakini merupakan pilihan terbaik,” tutur Menteri Basuki.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan telah menganggarkan dalam APBN 2019 sebesar Rp 2,5 triliun sebagai Penyertaan Modal Negara di BP Tapera. “Untuk pencairannya akan diatur dengan peraturan pemerintah. Saya juga mengucapkan selamat bekerja karena tugasnya banyak sekali,” kata Sri Mulyani.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan akan mempersiapkan pondasi organisasi yang efisien dan produktif termasuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) agar bisa menjalankan program Pemerintah di bidang perumahan. Kemudian akan menyiapkan rencana strategis untuk lima tahun ke depan dengan persetujuan Komite Tapera.
“Ekpektasi masyarakat untuk memiliki rumah tinggi sekali karena tingkat backlog rumah yang tinggi. Oleh karenanya pengelolaan keuangannya seefisien mungkin agar mencukupi dalam jangka panjang. InsyaAllah dengan adanya BP Tapera ini dapat memenuhi kebutuhan dana jangka panjang untuk perumahan. Saat ini perbankan kesulitan menyediakan dana jangka panjang perumahan selama 20 tahun,” jelas Adi.
Turut hadir dalam acara pelantikan yakni Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti, Irjen Kementerian PUPR Widiarto, Dirjen Cipta Karya Danis H. Sumadilaga, Dirjen Sumber Daya Air Hari Suprayogi, Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid, Plt. Balitbang Lukman Hakim, Kepala BPIW Hadi Sucahyono dan Kepala BPSDM Lolly Martina Martief.(*)