Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 30 Bank Pelaksana untuk penyaluran dana KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Fasilitas KPR FLPP ini ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2021 yang dilaksanakan secara langsung dan juga virtual pada Jumat (18/12/2020).
Dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) yang diperuntukkan bagi para pengembang untuk memastikan kualitas hunian yang dibangun
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya berharap, dengan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan peluncuran aplikasi Sipetruk, dapat terus mendorong peningkataan pengawasan penyaluran KPR Subsidi FLPP.
Sebab dikatakan Basuki, keberhasilan penyaluran FLPP tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat dari kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang.
“Pengembangan digital memang harus cepat kita lakukan, tetapi jangan hanya mengejar volume. Dengan adanya aplikasi Sipetruk ini harus lebih terjamin kualitas rumah MBR yang dibangun. Pastikan subsidi sampai ke tangan yang tepat, jangan main-main dengan uang subsidi dan kualitasnya sekali lagi harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Basuki.
Dengan alokasi anggaran FLPP tahun 2021 sebesar Rp 19,12 triliun untuk 157.500 unit rumah, Basuki berharap agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk melayani kebutuhan rumah bagi MBR yang lebih baik.
“Pihak Bank harus memilih pengembang yang memang betul-betul serius ingin membangun rumah subsidi. Karena masih ada beberapa kasus di lapangan, dimana pelanggan yang sudah akad namun belum dibangun-bangun rumahnya, atau sudah dibangun tetapi tidak layak ditempati,” ujarnya.
Adapun 30 Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah baik Konvensional maupun Syariah. Ke 9 bank konvensional yakni Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha.
Lalu ke 21 BPD yakni, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, Bank Nagari, Bank Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, BPD Syariah DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.
Bank pelaksana yang hadir di lokasi di antaranya 5 Bank Nasional yaitu Bank BTN, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BRI Syariah, serta 4 Bank Pembangunan Daerah yaitu BPD BJB, BPD NTB Syariah, BPD Sumselbabel, dan BPD Jatim Syariah.
Sementara sisanya melakukan penandatanganan secara virtual dari masing-masing lokasi. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono didampingi Plt. Sekretaris Jenderal Anita Firmanti, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Khalawi AH, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto, dan Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin.
Dirut Utama PPDPP Arief Sabaruddin dalam laporannya mengatakan, sejak diluncurkan Aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) pada Desember 2019 lalu, sangat membantu penyaluran subsidi perumahan.
Tercatat hingga saat ini dana FLPP sudah disalurkan untuk 106.600 unit rumah dari target 102.500 unit rumah atau setara 103%. Aplikasi Sikasep diiringi dengan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang diperuntukkan bagi para pengembang yang menyediakan rumah subsidi.
“Dengan berbagai aplikasi tersebut, saat ini bisa diketahui tercatat calon debitur yang terdaftar per hari sekitar 1.000 hingga 3.000 debitur yang mengajukan subsidi perumahan. Sehingga pada posisi hari ini sudah diketahui ada 74 ribu calon debitur yang akan baru bisa dilayani di 2021. Jadi dari target 157.500 debitur, 74 ribunya sudah terdafatar di aplikasi,” tutur Arief.
Sedangkan untuk aplikasi Sipetruk yang diluncurkan hari ini, Arief mengatakan aplikasi berbasis Android yang dapat diunduh pada platform Google PlayStore tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengantisipasi kualitas bangunan yang dibangun sehingga dapat diterima MBR dengan baik.
Aplikasi ini dikatakan Arief sudah dilakukan security asessment oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang merupakan standar keamanan tertinggi di Indonesia. Sebelumnya PPDPP Kementerian PUPR juga telah bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik BSSN dalam menerapkan tanda tangan elektronik pada Sistem e-FLPP 2.0 untuk melakukan pengesahan dokumen.
Secara teknis, aplikasi Sipetruk akan dilaksanakan oleh Manajemen Konstruksi (MK) yang telah terdaftar di LPJK dengan konsep kemitraan. MK akan mengunjungi lokasi perumahan sesuai notifikasi pengajuan pemantauan dari para pengembang perumahan yang telah terdaftar pada aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).
Kemudian MK akan memantau konstruksi dan mengisi data sesuai dengan menu yang disediakan oleh SiPetruk yang telah menggunakan Artificial Intelligence (AI). Apabila seluruh proses isian yang dipersyaratkan oleh SiPetruk telah terpenuhi dan sesuai, maka unit rumah tersebut siap menjadi objek agunan KPR. (*)