Padang – Dalam peringatan hari anti korupsi sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunjukkan kinerjanya di akhir tahun 2021.
Pasalnya, Kejari Padang Kembali menetapkan satu orang tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait pinjaman fiktif dana Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS),Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh Kota Padang.
Dalam kasus tersebut, Kejari Padang menetapkan menejer KSPPS berinisial EO (40) sebagai tersangka.
“Datang sekitar pukul 10.00 wib, awalnya diperiksa sebagai saksi. Lalu dilakukan rapat dan barulah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto yang didampingi Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra kepada awak media Kamis (9/12).
Ditambahkannya, penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti yang terpenuhi. “Tersangka koperatif, dan kami menunjuk pengacara untuk mendampingi tersangka dalam kasus tersebut,”sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan Roni, saat ini tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan sabjektif dan objektif. “Yang bersangkutan akan membicarakan dengan keluarga,”ujarnya.
Disebutkannya, tersangka dikenakan pasal 2,3,9 junto 18. “Untuk saksi yang sudah ada itu sebanyak 22 orang saksi,”sebutnya.
Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat. Ditahun 2011, Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS) Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh Kota Padang, menerima modal berupa hibah sebesar Rp300 juta yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun 2011.
Pembiayaan fiktif yang dilakukan tersangka selaku menenjer KSPPS sebesar Rp324 juta.
Dimana dari perincian fiktif, tersangka telah mengembalikannya. Namun berdasarkan perhitungan auditor internal dan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp267.520.000. (*).
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.