Dharmasraya, majalahintrust.com – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Wali Nagari se-Kabupaten Dharmasraya, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa, (12/09).
Acara ini dihadiri oleh Sekda Adlisman, Kepala Kejaksaan Dharmasraya Dodik Hermawan, SH, MH, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, Kodim 0310 SSD diwakili Mayor Czi Sarinto. Staf Ahli Bupati dan Asisten, Ketua Aswana Dharma Dharmasraya, dan 52 Wali Nagari Se Dharmasraya.
Dalam sambutannya bupati mengatakan, bahwa dengan RPJM nagari yang sudah dirumuskan pada Maret lalu, diharapkan menjadi acuan dalam kegiatan selama enam tahun ke depan. Sehingga dapat meningkatkan status IDM nagari masing-masing.
“Alhamdulillah tahun 2023 ini, jumlah nagari mandiri di Kabupaten Dharmasraya meningkat dari 6 menjadi 9 nagari. Selamat saya ucapkan kepada 3 nagari yang telah berhasil meningkatkan status menjadi nagari mandiri yaitu Nagari Koto Besar, Nagari Ampalu dan Nagari Sitiung,” kata Bupati.
Sedangkan dua nagari tertinggal di tahun 2022 yakni Nagari Lubuk Besar dan Nagari Banai berkembang. Selanjutnya Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kinerja Wali Nagari se-Kabupaten Dharmasraya. Dimana nagari se-Kabupaten Dharmasraya berpacu dalam meningkatkan Status Indeks Desa Membangun (IDM). “Kita targetkan 50 persen nagari-nagari di Kabupaten Dharmasraya bisa berstatus nagari mandiri,” tukuknya.
Selanjutnya, pada Agustus-September ini, serentak dilaksanakan Musrenbang Nagari se-Kabupaten Dharmasraya dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nagari tahun 2024 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) tahun 2025.
“Wali Nagari agar memperhatikan aturan-aturan dan instruksi yang diberikan pemerintah pusat. Untuk dana desa tahun 2024, sebagaimana amanat Presiden bahwa nagari harus melaksanakan kegiatan jaminan kesehatan masyarakat miskin, penanggulangan TBC, penanggulangan narkoba, penanggulangan stunting, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Ketahanan Pangan dan Operasional pemerintah desa. Kegiatan yang dirumuskan dalam Musrembang nagari benar-benar sesuai prioritas kebutuhan nagari, tidak berdasarkan keinginan pribadi dan kelompok saja,” jelas Rajo Koto Besar itu.
Sedangkan sambutan Dodik Hermawan SH, MH, dihadapan wali nagari se Dharmasraya berpesan agar bekerja dengan baik dan jujur. “Kata kuncinya sebagai wali nagari atau kepala desa menguasai aturan, kalau tidak tau tanyakan, himpun data yang akurat agar tidak bersentuhan dengan hukum,” ujar Dodik.
Intinya dari Kejari Dharmasraya siap memberikan pembinaan, melaksanakan konsultasi hukum sesuai dengan bidang terkait yang ada di kejaksaan.
Pendirian rumah restoratif justice telah menangani 7 perkara yang selalu mengedepankan peran ninik mamak, tokoh adat, dan pembuka masyarakat lainnya. Kejari memberikan fasilitator dengan mengedepankan peran tokoh- tokoh tersebut untuk menyelesaikan suatu perkara tanpa membawa perkara ke ranah hukum. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.