PADANG – Sudah cukup lama COVID-19 ada di Indonesia dan kini bukan hal yang langka dilakukannya pemeriksaan swab, guna mengetahui apakah seseorang terinfeksi virus tersebut. Namun apa itu sebenarnya swab dan bagaimana prosedur hingga nanti orang yang melakukannya ternyata mendapat hasil positif?
Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau dikenal dengan swab merupakan kegiatan pengambilan spesimen dari mukosa saluran napas bagian belakang hidung dan tenggorokan untuk memeriksa orang yang diduga terinfeksi virus maupun bakteri.
Pemeriksaan swab menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan. Dua area tersebut dipilih karena menjadi tempat virus menggandakan dirinya. Pemeriksaan ini dinilai lebih akurat, sebab virus corona.
Kepala Bagian Pelayanan Medis Semen Padang Hospital, dr. Widya Pratiwi Radam mengungkapkan, ada beberapa prosedur yang perlu diketahui mengenai swab, setelah swab dan apa yang harus dilakukan jika hasilnya terkonfirmasi positif Covid 19.
Dalam melakukan prosedur pemeriksaan swab test dengan metode PCR, tenaga kesehatan akan memasukkan alat Swab yang berbentuk seperti cotton bud yang dilakukan untuk menyapukan alat tersebut ke area belakang hidung untuk mendapatkan jaringan yang terdapat di area tersebut.
Setelah itu, alat swab akan dimasukkan ke tabung khusus dan ditutup. Spesimen ini selanjutnya dikirim ke laboratorium untuk diperiksa menggunakan teknik PCR.
“Tes swab dilakukan kalau misalnya ada masyarakat yang merasa menjalin kontak dengan pasien terkonfirmasi positif atau memiliki keluhan seperti batuk, pilek, atau flu. Jadi orang dengan gejala seperti itu disarankan untuk segera mungkin melakukan pemeriksaan Swab. Tidak harus ke rumah sakit, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan tersebut ke puskesmas terdekat,” ujar nakes yang kerap disapa Tiwi ini.
Setelah dilakukannya swab, hasil tes tersebut akan dikirimkan ke laboratorium. Di Sumbar sendiri, untuk hasil tersebut dikirimkan ke laboratorium FK Universitas Andalas. Petugas labor nantinya akan menginfokan hasil dari tes tersebut kepada puskesmas atau rumah sakit tempat dilakukannya tes swab.
Untuk hasil tes tersebut lanjutnya, paling cepat keluar dalam waktu 1×24 jam. Namun jika ada permasalahan atau penumpukan hasil tes swab dari seluruh instansi kesehatan, hasilnya bisa menjadi sedikit lebih lama.
Di SPH, pemeriksaan tes swab dapat dilakukan pada Senin-Sabtu dari pukul 8 pagi hingga 11 malam. Namun jika rasanya terlalu jauh, masyarakat juga dapat melakukannya di puskesmas yang ada di sekitar rumahnya.
Sementara itu, bagaimana jika hasil swab dari tes positif? Tiwi menjawab, jika hasil tesnya positif, maka Laboratorium Unand akan meneruskan info itu ke dinas kesehatan kota/kabupaten setempat. Kemudian info tersebut juga disampaikan ke puskesmas masing-masing. Jadi ketika mendaftar untuk tes, saat mendaftar mereka akan menggunakan alamat sesuai yang tertera pada KTP.
“Di SPH pun jika ada hasilnya yang positif, maka akan ada tim yang akan menginfokan kepada yang bersangkutan guna memberikan arahan selanjutnya,” jelasnya.
Dalam penanganan terkait hasil yang positif, ada tindakan yang berbeda jika pasien tersebut memiliki gejala ringan, sedang atau berat. Tiwi menjelaskan, untuk gejala ringan atau tanpa gejala, pasien akan diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri ditempat yang telah disediakan pemerintah. Namun jika gejalanya sedang atau berat, maka pasien akan mendapat perawatan di rumah sakit untuk menghindari terjadinya kasus kematian akibat COVID-19.
“Saya mengimbau untuk masyarakat sekitar, jangan takut memeriksakan diri jika ada keluhan dan rasa tidak nyaman di tubuh, Silahkan ke SPH. Dokter akan siap menangani, jika perlu swab, maka bisa dilakukan. Ayo saling melindungi agar terhindar dari COVID-19,” katanya.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan, untuk dilakukannya tes swab, masyarakat yang merasa tertular bisa melakukannya di puskesmas atau rumah sakit tanpa dipungut biaya.
Hal ini karena untuk pemeriksaan dengan kondisi tersebut biayanya ditanggung oleh pemerintah kota Padang. Sementara untuk urusan kepentingan pribadi seperti administrasi perusahaan, maka ada biaya tersendiri yang harus dibayar oleh mereka yang melakukan swab. (*)