Take a fresh look at your lifestyle.

Nasib Malang Roni Kurniawan, Dituntut 6 Bulan Penjara Atas Tuduhan Curi Excavator Disewa Ayah Tiri

0 27

Padang, majalahintrust.com – Kasus pencurian excavator di Kabupaten Padang Pariaman yang sempat viral di media sosial terus bergulir. Tersangka tunggal Roni Kurniawan dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Kejari Pariaman, Kamis 29 Januari lalu.

Surat tuntutan dibacakan dan ditandatangani oleh Afdol Guntur Nasution S.H yang menggantikan Fauzan EL Amin S.H yang telah mendakwa Roni Kurniawan dengan dakwaan Tunggal sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP.

Penuntut umum menganggap penjualan alat berat tersebut hanya dilakukan oleh Roni Kurniawan sendiri. Sedangkan fakta persidangan menunjukan bahwa perbuatan Roni Kurniawan diawali adanya utang yang tidak kunjung dibayarkan oleh si Pelapor.

Roni Kurniawan yang sehari-hari bekerja memuat batu dan mengantarkan batu sesuai pesanan harus mendekam di penjara sejak 25 September 2025.

Kuasa hukum Roni Kurniawan Ifdal Lillahi saat berikan keterangan ke Media, Selasa (3/2/2026) mengatakan, perkara ini seperti drama sinetron. Sebab pelaporan perkara ini terjadi selang satu malam setelah kejadian penjualan alat berat tersebut. Fakta tersebut terungkap dipersidangan bahwa pihak pelapor membuat laporan bahwa alat beratnya digelapkan pada tanggal 15 Mei 2025 atas surat pelepasan hak tanggal 14 Mei 2025.

Sedangkan alat berat tersebut sudah ada dalam pengusaan Roni kurnaiwan sejak akhir tahun 2024 yang disewa oleh ayah tiri Roni Kurniawan. Malangnya, meskipun alat berat sudah ditebus kembali sebelum perkara naik ke tahap penyidikan. Pihak Kepolisian tetap melanjutkan perkara ini hingga masuk ke tahap penuntutan.

Kuasa hukum Roni lainnya Alam Suryo Laksono di tempat yang berbeda menyampaikan kekecewaan atas jalannya proses peradilan terhadap kliennya.

“Bahwa ya beginilah ketika hukum dipermainkan,” ucapnya.

Alam sudah mengingatkan jauh hari kepada penyidik, jaksa bahkan sudah menyurat ke lembaga negara terkait persoalan ini. Bahwa perkara ini adalah perkara perdata bukan perkara pidana.

Sebab berawal dari pinjaman uang untuk perbaikan alat berat yang disewa oleh Ayah Tiri Roni Kurniawan dengan jaminan Invoice alat berat itu sendiri. Maka ketika uang pinjaman tersebut dipakai untuk perbaikan alat yang sesuai dengan Invoice tersebut.

“Lucunya dimana letak pencurian dalam perkara ini. Sebab jelas dan sadar bahwa pemilik alat berat mengetahui alat berat itu sudah ada dalam penguasaan Ayah Tiri Roni Kurniawan Sebelumnya dan yang menyerahkan uang pinjaman kepada pelapor adalah Roni Kurniawan sendiri,” tutupnya.(ridho)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.