Padang, majalahintrust.com – Tiga agenda rapat paripurna diselesaikan oleh DPRD Kota Padang dalam satu malam, tepatnya pada 7 Agustus 2024 malam. Hal tersebut dilakukan, karena masa jabatan periode 2019-2024 bakal habis pada 15 Agustus nanti.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, bertempat di ruangan sidang utama Lt.2 gedung DPRD Kota Padang, jalan Bagindo Aziz Chan Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji.
Ikut hadir Pj Walikota Padang Andree H Algamar didampingi Pj Sekretaris Daerah Kota Padang Yosefriawan, Kepala OPD, Forkopimda dan undangan lainnya.
Ketiga agenda yang diselesaikan yakni, rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid, rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi terhadap KUA PPAS tahun anggaran 2025, serta rapat paripurna penyampaian Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang tentang pembinaan dan pengembangan organisasi Kepramukaan kepada Pemerintah Kota Padang dan jawaban Pj Walikota terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang.
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid Disahkan
DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang telah kami ajukan telah disetujui,” ucap Pj Wako Andree H Algamar mengawalinya sambutannya.
Andree Algamar menjelaskan, Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional, dan sesuai standar.
Perda ini mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan) dan ri’ayah (pemeliharaan).
Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pembiayaan masjid, serta pemberian penghargaan Paripurna kepada masjid yang telah sesuai standar.
“Melalui Perda ini kita ingin menjadikan masjid di Kota Padang terstandarisasi. Masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga tempat kegiatan sosial. Misalnya tempat pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat penerimaan dan penitipan zakat,” ucap Pj. Wako Padang ini.
Andree melanjutkan, untuk menjadikan masjid sesuai standar, maka masjid harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai.
Masjid juga harus memiliki program yang bervariasi, manajemen kepengurusan yang solid, dan administrasi yang baik.
“Masjid yang telah memenuhi standar akan diberikan penghargaan dalam bentuk penetapan sebagai Masjid Paripurna oleh keputusan Wali Kota Padang. Penetapan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun,” pungkas Pj. Wako Padang.
Sepakati KUA-PPAS 2025
Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen yang didahului penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Rabu (7/8/2024) malam.
Andree Algamar mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2025 telah mengalami serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian secara resmi pada rapat paripurna dewan 12 Juli 2024 lalu.
“Alhamdulillah, kita dan DPRD Kota Padang telah menetapkan kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2025 sebagai tahapan proses penyusunan APBD tahun anggaran 2025. KUA-PPAS terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ungkap Andree didampingi Pj Sekda Yosefriawan.
Pj Wali Kota memaparkan, pada tahun 2025 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,60 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sejumlah Rp 850 miliar. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,7 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,7 miliar.
“Untuk belanja daerah yang disepakati pada KUA-PPAS TA 2025 adalah sebesar Rp2,62 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,32 triliun. Kemudian belanja modal sebesar Rp291 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp11,8 miliar.
“Selisih antara pendapatan dan belanja daerah terjadi defisit sebesar Rp20 miliar. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 25,7 miliar, sehingga PPAS tahun anggaran 2025 dalam posisi berimbang,” papar Pj Wali Kota.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebut, KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi ke depan antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan APBD 2025.
“Untuk itu, dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerja sama dari OPD terkait di lingkup Pemko Padang. Sehingga APBD Kota Padang TA 2025 ini dapat ditetapkan sesuai waktu yang direncanakan,” ujarnya. (Adv)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.