GAUNG, — Nyaris ricuh ratusan warga, pemuda Gaung bersama, ninik mamak Ampek Suku dan Bundo Kanduang Forum Anak Nagari Gaung Kelurahan Gates Nan XX Kecamatan seruduk kantor Lurah Gates XX Kecamatan Lubuk Begalung. Jumat (14/1).
Dari pantauan media di kantor Lurah Gates Nan XX terjadi pertengkaran adu mulut antara Plt Lurah Gates Nan XX Liswin dengan pemuda, dan hampir ricuh akhirnya warga bisa ditenangkan dan berdialog dengan Plt.Lurah Gates Nan XX.
Permasalahannya dikarenakan warga tidak puas akan karena kekosongan Ketua Pemuda Gaung yang sudah lebih satu tahun, serta warga menuntut dan mempertanyakan kepengurusan ketua LPM Gaung yang tidak sesuai perda ( peraturan daerah) kota Padang bahkan warga menilai Ketua LPM Gaung saat ini rangkap jabatan digiring kepentingan politik.
Salah pengurus Forum Anak Nagari Gaung Febriandi mengatakan, sesuai dengan peraturan daerah Kota Padang No.9 Tahun 2017 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LPM) pasal 39 ayat 2 Pengurus LPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
“Disana disebut bahwa dilarang merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Kelurahan dan /atau menjadi anggota salah satu partai Politik.” katanya.
Ia menyebutkan, aksi ini juga tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh kelurahan, bahwasanya surat mengizinkan pemuda untuk membentuk panitia pemilihan ketua pemuda jadi dasar surat ini.
Ia menerangkan adalah permintaan dari 136 pemuda mengajukan permohonan ke Lurah untuk mengadakan pemilihan ketua pemuda, setelah itu keluar surat dari kelurahan,
“Namun seiring itu pemuda berjalan mengkondisikan surat tersebut ternyata tidak ada tanggapan dari seluruh perangkat yang ada di kelurahan yaitu RT RW tidak mau memberikan tanda tangan di undangan jadi terjadi statnanisasi.
“Dengan statnisasi itu ada inisiatif dari perwakilan pemuda tadi untuk mengajukan permohonan ke forum anak Nagari gaung untuk memfasilitasi surat tersebut, dari permohonan itu kita tidak menerima begitu saja kami dari forum rapat dulu bersama elemen masyarakat dan seluruh pengurus forum seluruh mekanismenya.” katanya.
Ia menegaskan, Forum Anak Nagari hanya memfasilitasi untuk mengadakan kepanitiaan pemuda Gaung Gates nan XX agar terpilih ketua pemuda dengan cara berdekmokrasi.
“Mohon bapak pertimbangkan, untuk diketahui kami sampaikan bahwasanya forum anak nagari gaung ini telah mempunyai badan hukumnya yaitu ada SK Kemenkum HAM dan akta notarisnya,bukan organisasi ilegal.” bebernya.
Sebab, lanjutnya, kalau juga tidak selesai akan lanjut ke pihak kecamatan Lubuk begalung.
“Supaya ada titik terang agar kepenitian pemuda dibentuk segera. Inilah hak pemuda yang dikelilingi. Sementara Lurah mempertanyakan keberadaan forum anak Nagari gaung.”tuturnya.
Sementara, Ketua I Forum anak Nagari Gaung Arnedi yang didampingi
Natlisman ketua bidang lingkungan Forum Anak Nagari Gaung mengatakan, pertemuan warga dengan kelurahan di nagari harus ditaati aturan nagari sesuai dengan permintaan dari pemuda.
“Kita meminta petunjuk bagaimana keberadaan Pemuda kedepannya dan minta kepada lurah untuk bisa cepat untuk penyelesaian pembentukan pemuda gaung,” katanya.
Lain halnya disampaikan Syahril merupakan orang dituakan di Gaung, ia sangat berterima kasih kepada generasi muda yang telah bisa membentu kepantian pemilihan ketua pemuda.
“Kami harapkan juga ke pemerintah bisa membina masyarakat kami dengan sebaik-baiknya.” katanya.
Sementara Plt Lurah Gates nan XX Lizwin mengatakan, membernarkan ketua pemuda gaung masa jabatannya sudah habis.
“Jadi kedatangann Forum Anak Nagari Gaung menyatakan ini telah membentuk panitia pemilihan ketua pemuda. Kami dari pihak kelurahan sebelum pembentukan kami tanya dulu apakah Forum Anak Nagari gaung ini apakah ada SK dan mekainsmenya,” katanya.
Ia mengaku dirinya baru menjadi PLT Lurah Gates XX belum mengetahui teknis dan akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan.
“Saya disini kita hanya sebagai PLT lurah, tidak mengambil keputusan selain dari persetujuan Bapak Camat Lubuk Begalung. Nanti kita sampaikan ke Bapak camat tentang permasalahan ini,” katanya
Terpisah, Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani mengatakan laporan dari Lurah permasalahan akan dicarikan solusi terbaik.
“Kalau kita berbicara kepemudaan kita mengacu ke Undang Undang Kepemudaan yakni UU kepemudaan No 40 tahun 2009. Itu jelas ada SK Kemenkum HAM. Kalau sudah sudah lurah siap, saya akan mendatangani,” ujarnya.
Ia mengatakan, tetapi informasi yang didapatkan dari lurah, pemuda belum bisa menunjukan surat legistimasi sebagai organisasi kepemudaan.
“Disitu, apakah pembentukan kepanitiaan kepemudaan berdasarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dikhawatirkan kalau nanti ada sekolompok masyarakat membentuk satu dan pembentukan yang lainnya nanti bisa terjadi terkotak- kotak nanti.”imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk membentuk kepanitia pemilihan Ketua Pemuda boleh saja membentuk panitia.
Akan tetapi, lurahnya masih pelaksana tugas( PLT) baru, mungkin kemarin tidak singkron legalisasi terhadap kepemudaan ini.
“Masalah ketua pemuda itu persoalan pengurusan yang diminta Lurah orginisasinya dari mana dia bentuk,tata cara pembentukan orginisasi itu syarat- syaratnya dan tata cara penunjukan adalah tindak lanjutnya. Sedangkan untuk LPM Kelurahan kita berpedoman kepada Peraturan Derah Kota Padang No.9 Tahun 2017.” tutupnya. (kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.