PADANG – Terpidana Christian Khaidir telah terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Welly Yusafitri, hingga dijatuhi hukuman oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Padang selama enam bulan kurungan penjara.
Terpidana Christian Khaidir yang merupakan oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN), akan segera dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejari Padang Budi Sastera kepada wartawan mengatakan, putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
“Jadi yang bersangkutan tidak menyatakan banding, karena sebelumnya majelis hakim pengadilan telah memberikan waktu, tentunya sesuai dengan ketentuan yang ada. Kita pun saat ini sudah mempersiapkannya segala sesuatunya,” katanya Rabu (6/10).
Disebutkannya, untuk eksekusi akan dilakukan pada pekan depan.“Yang akan mengeksekusinya itu jaksanya,” ujarnya.
Sebelumnya, terpidana kasus KDRT Christian Khaidir dijerat dengan pasal 44 ayat 4 undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tahun 2004. Dalam putusan majelis hakim PN Padang, yang diketuai oleh Rinaldi Triandoko beranggotakan Juandra dan Reza Himawan, menyatakan bersalah.
Seperti diketahui, korban KDRT Welly melaporkan ke kantor polisi pada tanggal 29 September 2020 lalu. Korban melapor ke Polresta Padang, terkait dugaan kekerasan yang dilakukan suami nya
Menurut, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan telah adanya laporan dalam perkara KDRT yang dialami oleh korban bernama Welly Yusafitri dengan nomor laporan LP/519/B/IX/2020 Resta SPKT Unit I tanggal 29 September 2020.
“Kemudian pada tanggal 5 Februari 2021 terlapor atas nama CH telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan saksi, dan hasil visum. Saat ini, tinggal menunggu kelengkapan berkas yang akan diserahkan ke pengadilan,” jelas Kompol Rico. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.