Padang – Laporan pengaduan atlet bernama Hamdan Sayuti ke kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat yang ditujukan ke Pengurus provinsi (Pengprov) Persatuan Atlet Seluruh Indonesia (PASI) Sumbar Terlapor I dan Pelatih Atletik Sumbar terlapor II, resmi ditutup
Hal tersebut ditegaskan dalam surat Ombudsman bernomor B/0708/LM.42-03/0260.2019/XI/2020 tertanggal 3 November yang ditandatangani Ketua Ombudsman Sumbar Yefri Heriani.
Ombudsman Sumbar menerbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan yang pada intinya tidak ditemukan mal-administrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Pengurus PASI Sumbar dan Pelatih Atletik Sumbar seperti yang dilaporkan.
Seperti diketahui, sebelum mengambil keputusan, Ombudsman Sumbar telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan Hamdan Sayuti dengan nomor register 0260/LM/XII/2019/PDG mengenai dugaan mal-administrasi penyimpangan prosedur oleh Pengurus PASI Sumbar dan Pelatih Atletik Sumbar.
Dalam laporan tersebut Hamdan sebagai pelapor berpendapat, Pengurus Pengprov PASI Sumbar dan Pelatih Atletik Sumbar telah melakukan pencoretan terhadap pelapor dan rekan rekan pelapor sebagai peserta Porwil 2019 di Provinsi Bengkulu.
Ombudsman Perwakilan Sumbar pun sebelum menutup laporan, sudah meminta pelapor untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan Terlapor I dan Terlapor II, melalui surat yang dikirimkan dengan nomor 0049/SRT/0260.2019/Pdg-03/I/2020, dengan tenggat waktu yang ditetapkan. Hanya saja pelapor tidak datang memberikan klarifikasinya
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengprov PASI Sumbar Sengaja Budi Syukur mengajak semua pihak di lingkungan atletik Sumbar untuk mengambil pelajaran atas kejadian ini.
“Apa yang terjadi hari ini mari kita jadikan pelajaran. Karena ini merupakan bagian dari pembinaan. Mari evaluasi diri, tetap semangat. Terkhusus buat Hamdan, tetap semangat dan sukses selalu,” tutupnya. (ridho)