Oleh Marzuki
Kabid Pertamanan DLH Padang
Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan salah satu komponen penting pada suatu kota yang dapat memberikan ragam fungsi dan manfaat bagi masyarakat.
Salah satu fungsi ekologis yang diberikan oleh RTH ialah sebagai pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air, dan udara.
Polusi yang dihasilkan oleh aktivitas manusia dapat dikurangi dengan adanya tanaman yang berada dalam RTH. Penataan tanaman yang indah dan apik dapat meningkatkan keindahan serta kenyamanan hidup bagi masyarakat perkotaan.
Saat ini berdasarkan data RDTR Kota Padang Tahun 2022, RTH publik eksisting yang dimiliki Kota Padang adalah seluas 6581,49 Ha atau lebih kurang 10% dari total wilayah Kota Padang.
Secara spesifik, luas RTH yang dikelola oleh Pemerintah Kota Padang adalah seluas 270 Ha atau lebih kurang 0.4% dari luas Kota Padang yang terdiri dari RTH Taman, RTH Jalur Hijau Jalan (Dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang), dan Taman Hutan Raya Bung Hatta (Dikelola oleh Dinas Pertanian Kota Padang).
Terdapat 38 titik lokasi RTH Taman di Kota Padang, dengan rincian 8 RTH Taman diantaranya merupakan taman aktif. Adapun 8 RTH taman Aktif tersebut ialah Taman Kota (RTH Imam Bonjol), Taman Lingkungan (Taman Rimbo Kaluang, Taman Digital, Taman Nanggalo, Taman Jati Gaung, Taman Tan Malaka, Taman Sawahan Timur, Taman Gurun Laweh nan XX, Taman Parupuk Tabing).
Selanjutnya juga terdapat taman pedestrian (Taman Juanda, Taman Polresta, Taman Soetomo, Taman Sisingamangaraja, dan lainnya); Taman Pulau Jalan (Taman Tugu Padang Area, Taman Tugu Joeng Sumatera, Taman DIPO, Taman Tugu Adipura, dan lainnya); Taman Sempadan pantai (Taman Muaro Lasak, Taman Naval Komodo); dan Kebun Bibit DLH Kota Padang.
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang selalu mengupayakan peningkatan dalam mengoptimalkan fungsi Ruang Terbuka Hijau. Salah satunya adalah dengan meningkatkan fungsi RTH pada median jalur hijau jalan melalui kegiatan peremajaan pohon pelindung dan beautifikasi lahan median jalan melalui penanaman tanaman hias yang ditata secara estetis.
Peremajaan pohon pelindung yang sudah cukup tua perlu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pohon tumbang yang dapat menimpa orang yang melewatinya.
Peremajaan pohon pelindung ini juga dapat memperbaiki kualitas lingkungan melalui peningkatan kesuburan tanah yang berdampak pada ketersediaan air tanah.
Kegiatan ini tidak hanya akan meningkatkan fungsi ekologis namun juga memberikan nilai estetika pada median jalan.
Salah satu kegiatan peremajaan pohon pelindung yang dilakukan DLH Kota Padang adalah pada median jalur hijau Jl.Jaksa Agung R. Soeprapto (ex Jl. Raden Saleh).
Sebanyak 93 (Sembilan Puluh Tiga) batang pohon Palem Raja (Roystonea regia) yang diperkirakan sudah berumur lebih dari 30 tahun tersebut perlu ditebang dan diganti dengan tanaman pohon pelindung baru.
Urgensi peremajaan ini didukung dengan insiden tumbangnya Pohon Palem Raja tersebut dan pelepah daun palem yang mati
juga pernah menimpa pengguna jalan. Saat ini sudah dilakukan penyisipan penanaman pohon Tanjung (Mimusops elengi) yang tingginya sudah mencapai lebih dari 3 meter.
Secara ekologis, daun pohon tanjung dapat bermanfaat menyerap debu dan mereduksi polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Tidak hanya sebagai peneduh dan pengarah jalan, Pohon Tanjung dapat menghasilkan bunga yang harum. Taman
display pada median jalur hijau jalan akan ditata dengan baik agar memperindah suasana di Jalan Jaksa Agung R Soeorapto tersebut.
Pohon pelindung menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan RTH Publik terutama pada jalur hijau jalan.
Tercatat sebanyak 14.502 pohon pelindung yang dikelola DLH Kota Padang berada di jalur hijau jalan Kota Padang. Pohon pelindung tersebut berjenis Mahoni, Tanjung, Angsana, Flamboyan, Glodokan, Jati, Asam Jawa, Asam Kuranji, Palm Raja, Palem Ekor Tupai, Beringin, Ketapang, Bintaro (Kalimuntung), Cemara Laut, Dadap Roda, Trembesi, Bungur, Pinang, Manggis, Waru, dan Tabebuya.
Pertumbuhan pohon pelindung yang cukup signifikan disertai dengan cuaca ekstrim di Kota Padang membuat Pemerintah perlu mengintensifkan tindakan perawatan pohon pelindung guna menghindari kejadian yang tidak diharapkan seperti pohon tumbang.
Berdasarkan hasil survei petugas DLH Kota Padang Tahun 2022, sebanyak 3.908 Pohon Pelindung yang berada di jalan arteri dan kolektor Kota Padang perlu dipangkas. Dengan besaran jumlah tersebut, estimasi tindakan pemangkasan memerlukan 1.411 hari atau sekitar 3,9 Tahun jika ditindaklanjuti oleh 1 tim petugas.
Saat ini DLH Kota Padang memiliki 3 Tim Petugas dengan 3 kendaraan operasional. Terdapat 1 crane hidrolik dengan ketinggian 22 meter, 1 crane hidrolik dengan ketinggian 17 meter, dan 1 crane manual dengan ketinggian 8 meter.
Dengan estimasi untuk tindakan rutin yang dilakukan oleh 2 tim, kegiatan pemangkasan Pohon Pelindung di jalur hijau jalan dapat diselesaikan dalam 2 Tahun.
Untuk satu tim lainnya dikerahkan untuk tindakan yang berada di ruang publik seperti instansi, sekolah, dan lainnya. Mengingat keterbatasan yang ada dalam kegiatan perawatan pohon pelindung ini, pemerintah perlu menambah petugas, peralatan, serta kendaraan operasional guna meningkatkan perawatan pohon pelindung yang ada di Kota Padang. (***)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.