Owner PT Benal Ichsan Persada Beny Saswin Nasrun Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Kejari Padang
Padang, majalahintrust.com – Pemanggilan hukum terhadap Beny Saswin Nasrun kembali menuai sorotan. Pemilik PT Benal Ichsan Persada (BIP) yang juga anggota DPRD Sumbar itu untuk ketiga kalinya tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Selasa (19/8/2025).
Beny seharusnya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi pada salah satu bank BUMN di Padang. Namun, ia kembali berhalangan dengan alasan sakit.
Plh Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, membenarkan ketidakhadiran tersebut.
“Benar, yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan ketiga. Alasannya sakit,” ujarnya singkat.
Meski demikian, seorang sumber menyebut Beny telah berjanji hadir pada pemanggilan berikutnya yang dijadwalkan 27 Agustus mendatang.
Untuk mengantisipasi kemungkinan mangkir kembali, Kejari Padang telah berkoordinasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung guna memantau keberadaan Beny.
Menurut sumber tersebut, langkah pencekalan juga telah diajukan agar yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Kasus dugaan korupsi yang membelit Beny diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp34 miliar. Kejari Padang resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak terbitnya Surat Perintah Kajari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024.
Hingga kini, sejumlah saksi dari pihak bank maupun internal PT BIP sudah diperiksa. Keterangan Beny dianggap krusial untuk menyingkap mekanisme pemberian kredit serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sementara itu, hingga Selasa malam, Kajari Padang Dr Aliansyah belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.