PADANG PANJANG — Kota Padang Panjang sebagai pionir koperasi syariah di Sumatera Barat, harus mampu mendorong masyarakat beralih dari perekonomian konvensional kepada syariah.
Hadirnya perekonomian syariah merupakan keinginan besar dari umat Islam. Banyak yang tidak mengerti akad, sistem bagi hasil, sehingga menjadi tanggung jawab bagi yang mengetahui menyampaikan kepada warga kota, lantaran Padang Panjang sebagai pilot project koperasi syariah.
Demikian disampaikan Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano kepada para pengurus koperasi di Kota Padang Panjang yang tengah diberikan pelatihan tata cara perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga (AD/ART) dari pola konvensional kepada syariah, Kamis (24/6) di Ruang Pertemuan Hotel Rangkayo Basa.
Dikatakannya lagi, pertumbuhan perekonomian syariah di Indonesia belum begitu signifikan, menembus angka 6 persen. Sisanya masih konvensional. Situasi ini mesti menjadi perhatian serius, khususnya di Kota Padang Panjang yang diharapkan mendobrak perekonomian syariah bisa tumbuh subur.
“Dari Padang Panjang untuk Indonesia. Kita tingkatkan literasi ekonomi syariah di tengah masyarakat. Ini tanggung jawab kita,” tutur Wako Fadly.
Semangat itu hendaknya ada pada koperasi syariah di kota Serambi Mekkah ini. Wako mencontohkan pada Fonterra Co-operative Group Limited, sebuah koperasi susu multinasional Selandia Baru yang dimiliki 10.600 peternak Selandia Baru. Perusahaan ini menguasai 30% ekspor produk susu dunia dan dengan pendapatan mencapai NZ$ 19.87 miliar.
“Mudah-mudahan ada koperasi syariah dari Kota Padang Panjang yang menjangkau lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop UKM), Arpan, SH menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendampingan koperasi syariah sejak tahun 2019 hingga 2021. Ini bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah (STES) Manna Wa Salwa dengan sebanyak 45 koperasi.
“Tujuan dari pendampingan ini adalah untuk membantu koperasi memahami prinsip syariah, yang merupakan salah satu syarat untuk perubahan anggaran dasar,” ungkapnya.
Proses untuk menjadi konversi ke koperasi syariah, jelasnya, adanya keputusan anggota pada saat rapat anggota tahunan (RAT). Lalu, identifikasi perubahan anggaran dasar, penerbitan perubahan anggaran dasar oleh notaris dan Kemenkum HAM.
“Berdasarkan hasil RAT, sudah 30 koperasi yang setuju anggotanya untuk konversi ke syariah,” ungkapnya.
Pelatihan ini diiukti sebanyak 30 orang yang berasal dari 15 koperasi se- Padang Panjang. Tampak hadir, Pimpinan Cabang Bank Nagari, Zulhendri, SE dan sejumlah pejabat terkait serta undangan lainnya. (*)