Padang, majalahintrust.com – Kejaksaan Negeri Padang berhasil menuntaskan eksekusi terpidana Diana Fitri, karena turut serta dalam melakukan perbuatan melawan hukum terkait kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan Winda Heka Sari Aciak Auto Body senilai Rp 494 juta.
Jaksa melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung pada 10 Juni 2025 terhadap wanita berparas cantik yang menggunakan rompi tahanan berwarna merah tersebut, dan digelandang di Lembaga Permasyarakatan (LP) Perempuan Anak Air.
“Alhamdulillah Jaksa telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Diana Fitri. Setelah diperiksa tim kesehatan dari Puskesmas Nanggalo, beliau dalam kondisi sehat tanpa kurang satu apapun,” ucap Kasi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera kepada sejumlah media, usai mengeksekusi terpidana.
Budi Sastera merinci, kronologis kasus Diana Fitri bermula dari putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada September 2024 dengan vonis hukuman 1 tahun penjara. Kemudian putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Barat, Diana Fitri dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terakhir Jaksa melakukan kasasi, sehingga Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PT Sumbar jadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Terkait hukuman yang akan dijalan Diana Fitri, karena sempat menjalani tahanan kota, Budi Sastera mengungkapkan bahwa nanti akan dhitung jaksa bersama petugas dari LPP Anak Air.
“Untuk kasus Pidana Umum, satu pekerjaan rumah sudah berhasil.kita tuntaskan. Ada satu lagi PR kita, terpidana kasus pemalsuan surat. Kebetulan saat ini sedang melarikan diri, dan sedang dicari Tim Tabur Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.