Padang, majalahintrust.com – Kejaksaan Negeri Padang lakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan PT Pegadaian Kantor Area Padang, Kamis (10/10/2024).
Hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., di dampingi Kasi Datun, Vivi Nila Sari, S.H., M.H. beserta Jaksa Pengacara Negara dan Staff Datun Kejaksaan Negeri Padang. Selain itu juga dihadiri oleh Pimpinan PT Pegadaian Kantor Area Padang.
Pimpinan PT Pegadaian Kantor Area Padang menyampaikan harapan, dengan adanya MoU ini Kejaksaan Negeri Padang dapat membantu PT Pegadaian dalam menyelesaikan dan mengatasi persoalan yang selama ini di hadapi, seperti persoalan tunggakan nasabah, serta masalah lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr. Aliansyah, S.H., M.H. juga menyampaikan, dengan dilakukannya kerjasama ini maka dapat membantu meningkatkan kinerja dari Pegadaian dalam menyelesaikan permasalahan serta kendala yang dihadapi.
Selain itu dengan adanya MoU ini diharapkan juga adanya SKK yang dikuasakan oleh PT Pegadaian kepada Kejaksaan Negeri Padang sehingga dapat menghasilkan produk datun berupa:
a. Penegakan Hukum
b. Bantuan Hukum.
c. Pertimbangan Hukum.
d. Pelayanan Hukum
e. Tindakan hukum lainnya.
Terakhir Kepala Kejaksaan Negeri Padang menyampaikan harapan agar penandatangan perjanjian kerjasama ini tidakhanya bersifat formalitas namun sudah seharusnya dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
Acara ditutup dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Padang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Dr. Aliansyah, S.H., M.H. dengan Pimpinan Pegadaian Kantor Area Padang
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.