Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti melantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) di Jakarta, Jumat (23/8/2019). Pejabat pengawas yang dilantik adalah Arif Ambar Prastiyo sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Biro Umum. Hadir pada pelantikan tersebut antara lain Pejabat Tinggi Madya, Para Kepala Biro dan Kepala Pusat, dan Pejabat Administrator di lingkungan Setjen.
Kepada Kasubag Protokol yang baru dilantik tersebut, Anita berpesan untuk dapat meningkatkan perbaikan pelayanan di bidang keprotokolan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku secara nasional. Menurut Anita, tugas protokol yang melayani acara pimpinan, tamu pimpinan hingga acara Kepresidenan menjadi ujung tombak citra Kementerian PUPR di hadapan Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya.
Anita juga berpesan agar Protokol Kementerian PUPR dapat terus meningkatkan kompetensinya di bidang lain, termasuk dalam keterampilan berbahasa asing. “Terlebih Kementerian PUPR terus didorong untuk melaksanakan pembangunan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), yang mengundang investor baik dalam dan luar negeri. Tentunya dibutuhkan kemampuan bahasa Inggris yang memadai untuk menyambut tamu-tamu dari luar negeri,” kata Anita.
Sedangkan untuk para Pejabat Fungsional Puslitbang yang dilantik sebanyak 11 orang, terdiri dari 4 Arsiparis yaitu Budi Riyanto sebagai Arsiparis Ahli Muda, Suyono sebagai Arsiparis Ahli Pertama, Aznildha Septhavia sebagai Arsiparis Mahir, dan Fitri Fatimah sebagai Arsiparis Terampil. Selanjutnya terdapat Milatul Ulwiyah sebagai Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia, Khairunnisa Fitri Nasution sebagai Perawat Gigi Terampil, serta Nourma Pradiptha dan Prima Elena Hendratin sebagai Perawat Mahir. Tiga Pejabat Fungsional lainnya yang dilantik adalah Juairiah dan Laila Nur Fitriani sebagai Pranata Humas Muda, serta Rida Intan Marti Wulan sebagai Pranata Humas Pertama.
Sekjen Anita berharap kepada para Pejabat Fungsional yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kompetensinya sesuai bidang keahlian masing-masing. Jabatan fungsional dikatakan Anita, merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5. Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ke depannya semua ASN yang tidak menduduki Jabatan Struktural diwajibkan untuk memiliki Jabatan Fungsional. Jika dalam perjalanan dipercaya menduduki Jabatan Struktural, maka Jabatan Fungsionalnya bisa dicopot sementara,” ujarnya.
Anita berpesan kepada para Pejabat Fungsional bahwa disamping fokus melaksanakan tugas fungsionalnya untuk dapat memenuhi kebutuhan Angka Kredit untuk persyaratan kenaikan jenjang pangkat, juga dapat melaksanakan tugas kesehariannya di Unit Kerja masing-masing secara baik.