Sikakap, Intrust — Bumdes harus dikelola dengan etikat baik dan bisa pula menjadi contoh oleh masyarakat. Karena modalnya berasal dari pemerintah yaitu Dana Desa, maka harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Sumbar Zarfi Deson dalam paparannya saat jadi nara sumber Sosialisasi PP 11/2021 dan Permendes No.03/2021 untuk aparatur desa Kabupaten Kepulauan Mentawai, di Aula UPT Dinas Kelautan dan Perikanan di Sikakap yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumbar, Kamis (17/3/2022).
“Sudah ada yang berurusan hukum dengan Dana Desa ini di beberapa daerah. Mudah-mudahan di Kepulauan Mentawai tidak ada yang tersangkut hukum dari dana desa ini. Karena itu pelatihan dan peningkatan kapasitas sangat penting diikuti untuk mengetahui regulasi yang ada,” kata Zarfi Deson, politisi Partai Golkar asal Kabupaten Pesisir Selatan ini.
Menurut Zarfi, pilihan usaha Bumdes tidak usah yang muluk-muluk tapi disesuaikan saja dengan potensi desa. Misalnya pengolahan sagu atau ikan menjadi kerupuk, pemasaran ikan kering, pengumpulan hasil hutan, agen besar pemasaran keladi, atau usaha lainnya dengan teknologi sederhana.
Dijelaskannya, Bumdes atau BumNag yang dibentuk bersamaan dengan mengucurnya Dana Desa sesuai UU 6/2014, diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian di desa sesuai potensi yang ada di desa itu. Adanya Bumdes jangan sampai pula mematikan usaha yang sudah ada di desa.
“Tujuang pendirian Bumdes harus menggerakkan perekonomian di desa karena bahan baku usahanya berasal dari desa itu sendiri dan para pengelola Bumdes adalah putra dari desa itu. Kalau sudah ada usaha milik masyarakat desa yang sudah berjalan maka peran Bumdes adalah membantu pemasarannya,” kata Zarfi Deson lagi.
Jika selama ini ada keraguan akan legalitas Bumdes, maka dengan UU No.11/2020 yang dikenal dengan UU Cipta Kerja maka semuanya telah terang benderang, dimana disebutkan Bumdes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau beberapa desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa usaha untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mendukung permodalan Bumdes disisihkan dari dana desa yang disepakati dalam APBDes setiap tahunnya.
Dalam sosialisasi PP 11/2021 yang berlangsung tanggal 17-18 Maret 2022 ini para pesertanya adalah Kepala Desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Sikakap, Kecamatan Pagai Utara dan Kecamatan Pagai Selatan, Ketua BPD atau Bamus, Pengurus Bumdes, Tenaga Ahli P3MD dan pembina Bumdes dari Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kabid Pemerintahan Desa PMD Sumbar Desrianto, S.Pd.M.Pd mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini dihadirkan beberapa nara sumber yaitu Kadis PMD Sumbar Amasrul, SH., Anggota DPRD Zarfi Deson, Kabid UEM dan Kawasan Pedesaan PMD Sumbar, Kabid Pemerintah Desa PMD Sumbar, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas PMD Sumbar dan Tenaga Ahli SDGs Desa/Nagari Sumbar. Ag
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.