Padang – Menyikapi perkembangan terkini penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumbar – Jambi perpanjang pelayanan non tatap muka.
Pelayanan non tatap muka semula di non aktifkan pada 16 Maret hingga 5 April, maka diperpanjang dari 6 April sampai 21 April.
“Semula pelayanan perpajakan secara tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya di non aktifkan hingga 21 April,”ucap Humas Kantor DJP Sumbar – Jambi Andik Khoironi kepada Majalah Intrust Selasa (7/4).
Kata Andik, Kendati pelayanan tatap muka di non aktifkan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui e-filing ataupun e-form di laman www.pajak go.id.
Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.
Sementara untuk permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP (dapat dilihat diwww.pajak.go.id/unit-kerja) . Permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, Live Chat pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email resmi KPP.
Lebih lanjut dijelaskan Andik, wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telpon, email, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya.
“Untuk informasi detail, sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon yang tertera di depan Kantor KPP masing-masing daerah wilayah,”paparnya.
Khusus untuk wajib pajak yang ingin mengambil kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk sementara wajib pajak dimohon bersabar terlebih dahulu, hingga pelayanan tatap muka dilakukan.
“”Pengambilan Kartu NPWP tidak bisa dilakukan, karena Kantor KPP sudah menerapkan layanan tanpa tatap muka. Solusinya bisa ditelepon terlebih dahulu nomor yang tertera di depan Kantor KPP,” jelasnya.(ridho)