Dharmasraya, majalahintrust.com – Kantor Keimigrasian Kabupaten Dharmasraya di bawah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar, sudah mulai melayani pembuatan paspor, meski pelayanan baru dua kali dalam sepekan yaitu Sabtu dan Minggu.
Menurut salah satu sumber di media sosial di Nagari Sungai Kambut, bahwa Sabtu dan Minggu tanggal 1 dan 2 Juli sudah ada layanan pembuatan paspor di Rumah Dinas (Rumdin) Sekda di Pulau Punjung.
Memang pantauan media ini, sejak ditandatanganinya kerjasama tersebut, belum ada aktivitas pelayanan terkait dokumen keimigrasian. Bahkan warga Dharmasraya yang hendak mengurus paspor harus ke daerah tetangga.
Namun di awal bulan ini pelayanan sudah mulai dibuka meski pada waktu libur. Hal ini mungkin karena keterbatasan tenaga ahlinya.
Sebelumnya, ditandatangani kesepakatan bersama antara Pemkab Dharmasraya dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Turut menyaksikan, Ketua DPRD Dharmasraya Parianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Kepala Lapas kelas III Dharmasraya, Sekda, Forkopimda dan undangan lainnya.
Bupati pada waktu itu mengatakan bahwa Pemkab Dharmasraya menyambut baik dan sangat mengapresiasi rencana dilaksanakannya kegiatan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan ini. Dengan adanya layanan yang diberikan, maka terdapat pemangkasan birokrasi dan menekan biaya bagi masyarakat yang akan mengurus paspor. Sehingga kegiatan ini benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya.
“Semoga apa yang sudah dituangkan dalam naskah kesepakatan bersama memang benar-benar bisa diimplementasikan dan dilaksanakan di lapangan. Sehingga masyarakat Kabupaten Dharmasraya benar-benar bisa mendapatkan pelayanan yang baik dan maksimal dalam mengurus dokumen keimigrasian,” kata Bupati.
Sedangkan tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian warga Negara Indonesia, dan warga Negara asing di Kabupaten Dharmasraya. Serta meningkatkan efektivitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di Kabupaten Dharmasraya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki Pemkab Dharmasraya dan juga Kemenkumham.
Bukan hanya itu saja, kesepakatan bersama ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan pemasyarakatan di Kabupaten Dharmasraya. Agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung-jawab, dan dapat aktif berperan dalam kemasyarakatan. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.