Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan realokasi program dan anggaran TA 2020 dan refocussing kegiatan untuk mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal ini merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Perpres 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dari besaran DIPA Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar Rp 120 triliun, di realokasi anggaran sebesar Rp 24,53 triliun. Dimana pemenuhan anggarannya tidak mengurangi antara lain: alokasi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Rupiah Murni Pendamping, Badan Layanan Umum (BLU)/Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lanjut kegiatan Prioritas seperti penyediaan infrastruktur untuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), PON XX, Asrama Papua, dan World Cup U-20 tahun 2021.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan realokasi anggaran tersebut bersumber dari: a) penghematan alokasi perjalanan dinas dan paket meeting sebesar 50% dari sisa anggaran yang belum terserap pada TA 2020, b) pembatalan paket-paket kontraktual yang belum lelang seperti bendungan, rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kegiatan Tahun Jamak (MYC).
Lanjut pada poin c) mengubah paket-paket single year (SYC) TA 2020 menjadi paket Multi Years Contract (MYC), termasuk paket-paket kontraktual yang nilainya kurang dari Rp 100 miliar, dan d) mengoptimalkan kegiatan non-fisik yang bisa ditunda/dihemat, seperti Feasibility Study.(ridho)