Dharnasraya, Intrust – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengusulkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD setempat pada tahun 2022 ini. Hal itu diungkap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda, Iwan Zamrud, kepada media ini di Pulau Punjung, Kamis (17/02)
Ranperda yang diusulkan tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor: 188/6/KPTS-DPRD/2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021.
“Dari 17 yang diusulkan 14 di antaranya usulan baru, dan tiga bersifat rutin,” kata mantan Plt.Kabag Humas ini.
Ia merinci usulan ranperda tersebut di antaranya, ranperda tentang pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan dan pemukiman, ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Kemudian, ranperda tentang fasilitas, pencegahan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, ranpeda tantang bangunan gedung, ranperda tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan.
Lalu kata Alumni Fakultas Hukum Unand ini, ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 tahun 2012 tentang perencanaan tata ruang wilayah tahun 2011-2031.
Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ranperda tentang retribusi persetujuan bagunan gedung.
“Sementara ranperda yang rutin di antaranya pertanggungjawaban APBD, perubahan APBD 2022,dan rancangan APBD 2023,” tutur Iwan.
Sedangkan lima Ranperda lainya berasal dari inisiatif Dewan. Di antaranya ranperda tentang pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro, dan ekonomi kreatif, ranperda tentang Badan Permusyawaratan nagari.
Lalu ranperda tentang kesejahteraan lanjut usia, ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, serta ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Ia mengatakan, ranperda yang diusulkan adalah dalam rangka pembangunan dan pembaruan produk hukum yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Tak hanya itu, usulan ranperda juga telah menyesuaikan Peraturan Daerah yang sudah ada, sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan dapat mensejahterakan masyarakat.
“Tentunya, sebelum diusulkan ranperda tersebut telah dikaji dan disesuaikan dengan kondisi faktual sosial ekonomi masyarakat. Kami berharap ini mendapat persetujuan dan bisa menyejahterakan masyarakat,” tutupnya. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.