Padang, Intrust – Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menandatangani Nota Kerjasama Tentang Pilah Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2022 di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar Padang, Kamis (1/9/22)
Bupati Benny dalam sambutannya menyampaikan Undang-Undang No 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Maka peraturan pembentukan Peraturan Bupati juga melalui mekanisme Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan yang dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM.
“Dengan berlakunya UU No 13 Tahun 2022 ini maka kami akan sering meminta bantuan kepada bapak dan jajaran dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan kedua bentuk produk hukum ini,” ujar Benny
Dikatakannya, seiring pembentukan perundang-undangan maka terhadap produk hukum daerah Kabupaten Sijunjung yaitu peraturan daerah juga mengalami perkembangan mengikuti dari aturan yang lebih tinggi serta perubahan pola pikir masyarakat serta kebutuhan daerah
Untuk Perda yang terbentuk pada tahun 1981 sampai sekarang ini berjumlah 452 perlu dikaji kembali dan dipilah sehingga menghasilkan nantinya pencabutan, pengubahan atau Penggantian Peraturan Daerah
“Untuk melaksanakan pilah tersebut maka kami mohon kerjasama dan bantuan bapak beserta jajaran untuk pendampingan dalam mengiventarisasi, menganalisis, mengevaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung,” tambah Benny.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R. Andika Dwi Prasetya dalam laporannya menyampaikan akan segera menganalisis dan sekaligus mengevaluasi 452 Peraturan Daerah yang ada di Kabupaten Sijunjung melalui program Pilah Perda
Dengan adanya kerjasama ini Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah menyetujui bahwa ratusan Perda tersebut akan diperiksa oleh tim Kakanwil Kemenkumham Sumbar
Untuk itu Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sumbar akan memeriksa, menganilisis serta mengevaluasi 425 Perda yang ada di Kabupaten Sijunjung.
Di antara Perda tersebut mengatur tentang pengambilan pasir, kerikil, batu, retribusi, pajak, pembentukan Perusahaan Daerah, dan lainnya. Kerjasama itu untuk memastikan Perda di Sijunjung tidak ada yang berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Karena itu Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sumbar nanti akan menentukan Perda yang harus dicabut, diubah, atau diganti. Perda yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan lebih tinggi atau melampaui kewenangan pemerintah daerah nanti akan dicabut. Darwen
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.