Arosuka, majalahintrust.com – Sejalan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Solok juga melakukan penataan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungannya.
Seperti diketahui saat ini masih terdapat THL untuk menunjang pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. THL yang masih bekerja merupakan THL yang sudah masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
Kepala BKPSDM Kabupaten Solok, Afrialdi mengatakan pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan pengangkatan PPPK formasi tahun 2024. Dimana formasi PPPK tahun 2024 tersebut memberi peluang bagi THL/ Non ASN yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan Seleksi PPPK Tahap II.
Pelamar Seleksi PPPK Formasi Tahun 2024 Tahap I dan Tahap II tersebut, berasal dari Tenaga Harian Lepas di instansi yang ada di Kabupaten Solok. Pelamar seleksi PPPK tidak hanya dapat melamar pada unit kerja dalam instansi pemerintah (Pemkab Solok), namun juga dapat melamar lintas unit kerja.
Berdasarkan hasil seleksi PPPK tahap I dan setelah pembagian SK PPPK Tahap I yang berlangsung pada tanggal 16 Juni 2025, Tenaga harian Lepas/Non ASN yang diangkat menjadi PPPK ditempatkan sesuai formasi yang dilamar, sehingga banyak dari pelamar yang ditempatkan di luar unit kerja asal.
“Oleh karena itu, PPPK yang ditempatkan di luar unit kerja asal tersebut, menyebabkan kelebihan dan kekurangan pegawai di tempat asal maupun di tempat yang baru. Sehingga perlu dilakukan penataan organisasi non asn untuk keseimbangan dalam memberikan pelayanan administrasi kepemerintahan,” ujar Afrialdi.
Terkait hal tersebut, pada beberapa OPD terdapat kelebihan tenaga non asn termasuk DKUKMPP. Pada Dinas tersebut ada dua penambahan tenaga/ pegawai baru yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan SK pengangkatan tertanggal 10 Juni 2025.
Menurut Kepala DKUKMPP Kabupaten Solok, Ahpi Gusta Tusri, dengan masuknya dua orang PPPK dan sesuai dengan kebutuhan jabatan, maka dilakukan penataan dan redistribusi pegawai ke Kecamatan yang membutuhkan.
“Qory Syuhada merupakan tenaga harian lepas yang dikontrak dengan jangka waktu per bulan, tidak diberhentikan tetapi didistribusikan ke OPD lain yang masih kekurangan pegawai guna mengoptimalkan kinerja OPD dimaksud,” tutupnya. syam
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.