PADANG,intrust – Terkait persoalan kenaikan harga dan ketersediaan stok minyak goreng curah (subsidi) memang menjadi polemik global di Indonesia, termasuk di Kota Padang dewasa ini.
Menyikapi hal itu, demi menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga minyak goreng di wilayah Kota Padang, Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Jumat (8/4/2022), menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan unsur Forkopimda dan sejumlah produsen minyak goreng di kota tersebut.
Rakor yang dilangsungkan di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jalan A. Yani No.11 itu, dipimpin langsung Wali Kota Padang Hendri Septa.
Dalam rakor tersebut, selain dihadiri unsur Forkopimda juga diikuti sejumlah pimpinan perusahaan minyak goreng diantaranya Kuasa Direksi PT. Incasi Raya Zainal Arifin, lalu Head PGA PT. Wilmar Nabati Indonesia Rendi serta General Manajer PT. Padang Raya Cakrawala Hulianus Tarigan, Head PT Wira Inno Mas Gunawan Ginting dan lainnya.
Sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang juga hadir diantaranya Kadisnakerin Dian Fakri, Kadis Perikanan dan Pangan Guswardi, Kepala Dinas Perhubungan Yudi Indra Sani serta Kabag Hukum Yopi Krislova dan lainnya.
“Niat kita hanya membantu rakyat bagaimana tidak lagi menjerit dengan kondisi harga jual minyak goreng yang saat ini tidak sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET) di pasaran. Seharusnya masyarakat membeli Rp15.500 per kilogram, tapi di tingkat pengecer malah menjual seharga Rp18.000. Begitu juga per liternya sesuai HET Rp14.000 tapi dijual Rp17.000. Jadi ini yang perlu kita antisipasi bersama dan kita rapatkan kali ini,” ujar Wako didampingi Kepala Dinas Perdagangan Andree Algamar saat itu
Selanjutnya Wali Kota Hendri Septa memberikan apresiasi atas dilakukannya penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama oleh 4 (empat) produsen minyak goreng di Kota Padang terkait dalam rangka menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga minyak goreng curah di Kota Padang.
Terdapat 5 (lima) poin di dalam Surat Kesepakatan Bersama tersebut. Poin pertama yakni menjamin ketersediaan minyak goreng curah sesuai dengan kuota aplikasi SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) untuk wilayah Kota Padang.
Kedua, memastikan harga minyak goreng curah dari produsen ke distributor 1 (BUMN) Rp13.000 per kilogram dan Rp13.333 per kilogram untuk distributor 1 lokal. Ketiga, bekerjasama dengan Dibas Perdagangan Kota Padang memantau harga, stok, dan distribusi minyak goreng curah di Kota Padang
Selanjutnya keempat yakni, melaporkan data dan informasi penyaluran minyak goreng curah kepada Dinas Perdagangan Kota Padang, Polresta Padang Kejari Padang melalui email. Sementara kelima adalah tidak akan melakukan praktik penimbunan minyak goreng curah atau tindakan lainnya yang dapat menimbulkan gejolak/kelangkaan minyak goreng curah di tengah masyarakat.
“Kita sangat berharap Kesepakatan Bersama ini dapat ditindaklanjuti dengan baik. Semiga mampu memberikan solusi terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di Kota Padang. Terutama selama Ramadan hingga akhir tahun insya Allah,” pungkas Wali Kota.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.