Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mendorong partai politik yang menerima bantuan keuangan partai politik dari pemerintah untuk dapat menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukkannya.
Bantuan keuangan itu harus dikelola secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Padang Padang, Edi Hasymi saat membuka kegiatan Sosialisasi Bantuan Keungan Pada Partai Politik Tahun 2024 di Ruang Abu Bakar Jaar, Rabu (4/9/2024).
Berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2019, sesuai perolehan suara sah dan jumlah kursi bantuan keuangan untuk partai politik diberikan yaitu sebesar Rp2.250 dikali jumlah suara sah sebanyak 384.188 dengan jumlah nilai bantuan sebesar Rp864.423.000 untuk seluruh partai (9 parpol) yang ada di kota padang.
Sedangkan untuk 2024 bertepatan dengan Pemilu 2024 nilai bantuan untuk 9 partai politik diberikan hanya 8 bulan sesuai dengan akhir periode jabatan parpol yang lama. Untuk selanjutnya akan diberikan bantuan keuangan selama 4 bulan untuk periode partai politik yang baru setelah dilantik.
Rencana bantuan keuangan yang akan diberikan Rp2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) dikali dengan jumlah suara sah 441.188 suara dengan jumlah bantuan sebesar Rp992.673.000 untuk 10 partai politik yang baru dan tertuang dalam keputusan Walikota Padang nomor 429 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Walikota nomor 51 tahun 2024 tentang bantuan keuangan pada partai politik tahun 2024.
“Pada bulan Februari 2024 BPK RI telah memeriksa penggunaan dana bantuan partai politik tahun 2023. Hasil pemeriksaan atau LHP memberikan beberapa catatan kepada kami. Hal-hal yang penting untuk dilakukan perubahan tahun 2024, antara lain penggunaan yang dana sesuai tidak dengan peruntukannya, tidak lengkapnya bukti pendukung serta penggunaan biaya operasional yang tidak sesuai,” kata Edi Hasymi.
Dia berharap pengurus parpol dapat memperbaiki kondisi ini karena mempengaruhi legitimasi partai di mata publik, sebab saat ini era digitalisasi yang membutuhkan transparansi publik.
“Agar seluruh partai politik yang telah mencairkan uangnya agar segera melaksanakan kegiatannya sesuai RAB yang telah diajukan, gunakanlah anggaran ini yang peruntukannya memberikan pendidikan politik pada anggota partai politik sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 28 tahun 2020 dan melengkapi SPJ untuk diajukan ke BPK RI nantinya,” harapnya.
Kepala Badan Kesbangpol Tarmizi Ismail menyebut, melalui bantuan keuangan pada partai memperkuat politik sistem kelembagaan partai politik sekaligus meningkatkan kapasitas pengkaderan sekaliigus menyiapkan kader terbaik yang akan berkompetisi dalam Pemilu Legislatif, Pilpres, dan Pilkada.
“Sehingga meningkatkan dan mendorong partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas, agar pengurus partai politik mendapatkan informasi tentang peraturan bantuan keuangan pada partai politik,” katanya. (*).
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.