Padang – Pemko Padang terima aset hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR senilai 46 miliar.
Aset tersebut berupa jaringan perpipaan perkotaan – SPAM Taban (tahun 2015- 2016) senilai 22 miliar, alat berat (1 unit excavator senilai 1 miliar, 1 unit bulldozer senilai 1,8 miliar) dan bangunan shelter di Wisma Indah Kecamatan Padang Utara senilai 21,2 Miliar.
“Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian dan bantuan Dirjen Cipta Karya terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia, khususnya di Kota Padang. Beberapa tahun terakhir, cukup banyak kegiatan yang bersumber dari APBN melalui Dirjen Cipta karya di Kota Padang”, ujar Wako Mahyeldi saat memberikan sambutan mewakili kepala daerah Kab/Kota pada acara serah terima aset BMN Kementerian PUPR di Pendopo Kantor Kementerian PU Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Dikesempatan tersebut, Wali Kota Mahyeldi didampingi Kepala BPKAD Andri Yulika, Plt. Kepala Dinas PUPR Yenni Yuliza, serta Dirut PDAM Kota Padang Hendra Pebrizal.
Melalui serah terima aset BMN ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara dan memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaan aset BMN, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.Dengan demikian, aset yang diserahkan diharapkan dapat menjamin pelayanan yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Kota Padang juga menerima aset Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR senilai 20,46 miliar.
Aset BMN tersebut diterima Pemko Padang berupa Rusunawa Pemerintah Kota Padang yang terletak di jalan Prof. H.M. Yamin No. 7 Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah senilai 15,4 miliar dan Yayasan Perguruan Pondok Pesantren Adzkia senilai 5,02 miliar di Jakarta, Kamis (19/9/2019) kemarin.
Pada tahun anggaran 2019, Kota Padang juga mendapatkan kegiatan APBN melalui Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, berupa; penataan kawasan pantai air manis (revitalisasi batu Malin kundang) senilai lebih kurang 16 miliar.
Selanjutnya penataan kawasan kumuh Batang Arau melalui kegiatan reguler Balai PPIW senilai lebih kurang 18 miliar, penataan kawasan Batang Arau melalui dana loan IDB senilai lebih kurang 14 miliar, serta SPAM Palukahan senilai lebih kurang 30 miliar.(*)