Solok, Intrust – Pemerintah Kota Solok menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman. Dokumen itu diterima langsung oleh Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar sore ini (Kamis 31/3) dari Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani, di Ruang Rapat Wali Kota Solok, Kamis (31/3).
Turut hadir, Asisten Bidang Administrasi Umum, Marwis, serta para Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Solok.
Dari 66 Produk yang dinilai, Kota Solok mendapatkan nilai Rata-Rata kepatuhan Kota Solok sebesar 71,75 persen.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman yang memberikan penilaian kepatuhan Kota Solok saat ini. Ke depan kita harus memperbaiki agar mencapai pelayanan publik lebih baik lagi.
“Kita harus memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat. Selalu awasi sampai ke tingkat bawah seluruh kebijakan yang dibuat agar berjalan semestinya,” ujar Wako.
Lebih lanjut Wako mengatakan, semua kita sudah tahu kalau pelayanan publik merupakan suatu keharusan. Ombusman merupakan lembaga negara yang bertugas untuk mengawasi pelayanan publik itu.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani mengajak seluruh daerah untuk bersama memenuhi dan meningkatkan standar pelayanan publik.
Di zaman yang serba canggih saat ini, digitalisasi yang telah ada maka setiap produk layanan kita masukkan ke web dan harus dikelola serta selalu di update.
“Berbagai informasi tentang pelayanan publik dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegasnya.
Kita berharap, pimpinan daerah bisa memberikan upaya berkelanjutan agar perbaikan dapat kita lakukan.
“Kami apresiasi komitmen pimpinan daerah dalam memberikan pelayanan publik yang baik. Semoga good governance dapat diwujudkan dengan memberikan pelayanan publik yang prima,” tutupnya. rzy
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.