Pemprov Sumbar Bentuk Tim Admin dan Pejabat Penghubung aplikasi SP4N-LAPOR untuk tingkatkan mutu pelayanan publik.
Padang, Intrust –Pemerintah memiliki fungsi yang sangat penting dalam memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat baik pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berupaya melaksanakan pelayanan yang baik terutama dalam mengatasi persoalan masyarakat dan menerima pelayanan dalam bentuk pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi Online Rakyat (SP4N-LAPOR) dan menampung kritikan masyarakat terhadap layanan publik melalui kanal 1708.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Drs. Hansastri, MM saat memberikan sambutan pada acara Pelatihan Teknis SP4N-LAPOR di Hotel Sartika, Rabu (19/1/2021).
Sekda Hansastri juga menyebutkan aplikasi SP4N-LAPOR ini dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden RI dan Ombudsman RI dengan tujuan mendukung kebijakan Pemerintah dalam pelaksanaan pengaduan pelayanan publik.
Menindaklanjuti itu Pemprov Sumbar juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 065-763-2017 tentang Pembentukan Tim Admin dan Pejabat Penghubung aplikasi SP4N-LAPOR di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Dengan adanya SP4N-LAPOR! dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Barat, Hal tersebut sesuai dengan Misi Gubernur pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, yakni “Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel serta berkualitas”, Hansastri.
Pada Tahun 2019 Pemprov Sumbar ditunjuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bekerjasama dengan UNDP-KOICA sebagai Provinsi Percontohan dalam Penguatan Kapasitas e-Governance melalui peningkatan Kapasitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).
Dengan ditunjuknya Pemprov Sumbar sebagai Provinsi Percontohan. Untuk itu Provinsi Sumbar harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan projek ini, baik untuk Peningkatan Kapasitas Kelembagaan maupun Sumber Daya Manusia.
“Kita berharap dengan adanya Pelatihan Teknis untuk Operator SP4N-LAPOR yang dilakukan dapat dijadikan sebagai sesuatu yang sangat penting, baik bagi Pemprov Sumbar maupun Pemda Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan publik,” harap Hansastri.
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Prof. Dr. Diah Natalisa MBA juga menjelaskan SP4N-LAPOR merupakan salah satu bentuk transformasi digital pelayanan publik.
“Oleh karena itu pentingnya pengelola pengaduan masyarakat harus semakin digalakan dan pengelolaan pengaduan bukan lagi sebagai tugas tambahan,” terang Diah.
Selanjutnya ia juga mengatakan secara garis besar ada tiga alasan pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi begitu penting:
1. masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas tidak diskriminatif dan juga sesuai dengan pelayanan yang telah ditetapkan.
2. Pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan juga perbaikan.
3. Sarana pengelolaan pengaduan memberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan jawaban dan klarifikasi sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi mis komunikasi dari berbagai kebijakan.
Karena SP4N-Lapor merupakan tanggung jawab yang sangat besar maka tidak mungkin pengelolaan itu oleh satu pihak. Pada 9 September 2021 telah disepakati nota kesepahaman tentang sinergi SP4N-Lapor sebagai pembaruan dari MoU sebelumnya.
“Pada Mou yang baru ini pengelolaan nasional juga melibatkan Kementerian Kominfo dan Kementerian Dalam Negeri. Di samping pihak yang terlibat sebelumnya ombudsman dan kantor Staff presiden,” sebut Diah.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.