Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini sedang berusaha untuk melobi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk alih status dua ruas jalan provinsi ke jalan nasional.
Kedua ruas jalan dimaksud yakni ruas jalan Manggopoh menuju Padang Lua melalui Danau Maninjau dan Kelok 44 di Kabupaten Agam sepanjang 68 km dan ruas Pintu Angin menuju Labuah Saiyo di Kabupaten Solok sepanjang 6 km.
“Dua ruas itu belum alih status, baru pengusulan ke Pemerintah Pusat,”ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar Fathol Bari kepada Majalah Intrust.
Kata Fathol, berkas pengusulan alih status dua ruas yang sebelumnya dikelola oleh Dinas PUPR Sumbar ini sudah masuk di Kementerian PUPR dan sudah selesai dibahas di pusat.
“Sudah selesai pembahasan untuk penilaian dari tim pusat,”ungkap Fathol melalui pesan whats app Rabu (19/8).
Khusus ruas Pintu Angin menuju Labuah Saiyo sebut Fathol, ruas itu merupakan jalan lingkar Kayu Aro. Jadi nantinya status jalan nasional yang saat ini melewati Kantor Bupati Solok akan menjadi jalan kabupaten.
“Jalan nasional melewati Kayu Aro rencana kita serahkan ke Kabupaten Solok untuk jadi jalan daerah,”tukasnya.
Fathol berharap mudah mudahan pada akhir tahun 2020 atau awal 2021, sudah ada keputusan dari Menteri PUPR terkait status jalan nasional ini. (ridho)