Sijunjung, Intrust – Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si mengharapakan seluruh masyarakat Kabupaten Sijunjung untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti penyalagunaan narkoba dan perkara lainya.
“Langkah terbaik untuk itu adalah dengan menjaga dan mengawasi supaya masyarakat kita tidak melakukan tindakan tersebut.”
Bupati Benny menyampaikan hal itu saat menghadiri dan menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) Kamis (17/2) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar sampai hangus.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Efendri Eka S. SH, M.H, dalam sambutannya menyatakan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang kejaksaan.
Barang bukti yang dimusnahkan itu sebagian besar berupa obat-obatan (psikotropika). Sedang barang bukti lainnya berupa peralatan seperti handphone dan senjata tajam yang dipakai saat tindak pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari obat-obatan, dua buah senjata tajam, narkoba jenis shabu sebanyak 24.04 gram, jenis ganja sebanyak 1,5 gram, dan 23 pil ekstasi merek NPL, enam unit handphone, dan barang lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini juga bagian dari memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Sijunjung ke 73. Semoga ke depannya Kabupaten Sijunjung akan lebih maju dan jaya,” kata Kajari
Selesai acara pemusnahan barang bukti, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Efendri Eka S. SH, M.H, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si, Wakil Bupati Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt, Ketua Pengadilan Negeri Subronto, SH.MH.
Juga oleh Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S.I.K, M.H, Dandim 0310/SS Letkol Inf Endik Hendra Sandi S.Sos.M.I.POL, Ketua Pengadilan Agama Sijunjung, Kepala Lapas kelas II B Muaro Sijunjung, Ketua DPRD Bambang Surya Irwan. Darwen
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.