Dharmasraya, Intrust – Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Dharmasraya menjadi yang di tertinggi berdasarkan data yang dihimpun hingga 15 September 2022.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dharmasraya mencatat realisasi KIA mencapai 62,4 persen atau 43.482 dari 70.282 wajib KIA. Angka tersebut sekaligus melampaui target yang ditetapkan nasional sebanyak 40 persen.
“Alhamdulilah dari 13 kabupaten, Dharmasraya masih paling tinggi dalam capaian penerbitan KIA. Tentu ini tidak terlepas dari kerjasama petugas dan pihak lainnya,” ungkap Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Abdi Amri, di ruang kerjanya, Rabu (28/9).
Abdi Amri menyebutkan, upaya percepatan penerbitan KIA yang dilakukan sekaligus mendukung Dharmasraya menjadi Kabupaten layak anak.
Sebagaimana diketahui ulasnya, Pemkab Dharmasraya saat ini melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan daerah itu sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), baik secara regulasi, kelembagaan, maupun dukungan sarana dan prasarana.
Dikatakannya, dalam mencapai indikator tentunya diperlukan waktu dan kerja sama pemerintah daerah bersama OPD terkait, kelompok masyarakat, dunia usaha, dan media.
“Kita mendukung bagaimana anak-anak Dharmasraya terpenuhi hak administrasinya, baik itu KIA maupun Akte. Untuk Akte realisasi kita juga sudah tinggi mencapai 98,6 persen atau 73.607 dari 75.135 wajib akte hingga 15 September 2022,” ungkapnya.
Menurutnya, tingginya capaian KIA di Dharmasraya tidak terlepas dari program yang dilaksanakan, seperti jemput bola ke sekolah, pelayan di tempat keramaian, hingga menjalin kerjasama dengan pemerintah nagari.
Ia menyebutkan, program jemput bola sekaligus dilakukan sebagai antisipasi peningkatan pengurusan KIA jelang tahun ajaran baru.
“Pengalaman tahun sebelumnya pengurusan KIA meningkat saat tahun ajaran baru. Karena KIA sudah menjadi persyaratan administrasi untuk mendaftar sekolah. Sehingga inilah yang kita antisipasi,” katanya.
Bentuk fisik KIA seperti Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), namun tanpa perekaman data lalu dibagi menjadi dua jenis. Bagi anak 0 sampai lima tahun kartu tidak dilengkapi foto kemudian bagi anak lima sampai 17 tahun kurang satu hari kartu dilengkapi foto.
Syarat untuk membuat KIA anak 5-17 tahun adalah memiliki akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan melampirkan foto. Sedangkan untuk anak 0-5 tahun tidak menyertakan. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.