Padang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya beserta dua anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terbukti melakukan <span;>indikasi dugaan tindak pidana umum, berupa <span;>perbuatan kriminal dan penyalahgunaan wewenang, seperti yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, akibat laporan tersebut, ketiganya diboyong oleh Tim Intelijen Kejagung ke Jakarta untuk diminta klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
“Laporan masyarakat tidak terbukti, sehingga mereka dikembalikan ke posisi semula dan sudah bertugas kembali seperti sediakala,”<span;>kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin didampingi Kasi Penkum dan Humas Fifin Suhendra di ruang kerjanya, Jumat (24/9/2021).
Kata Mustaqpirin, Kajari Dharmasraya beserta dua orang JPU dipanggil ke Jakarta, karena Jamintel melakukan klarifikasi awal terkait pengaduan masyarakat, mereka bertiga bukan ditangkap.
Mustaqpirin menceritakan kronologis kejadian tersebut, pada 21 September jam 17.00 WIB tim Intelijen Kejagung datang ke Padang, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Ketiga orang dari Kejari Dharmasraya ini sebut Mustaqpirin sudah menunggu sejak Selasa siang.
“Setelah Tim Intelijen beserta Kajati Sumbar dan para asisten mendengar keterangan dari pihak Kejari Dharmasraya, kesimpulan awal kami tidak ada masalah. Namun karena Jamintel Kejagung ingin mendengar langsung keterangan dari Kejari Dharmasraya, maka Rabu 22 September jam 13.00 terbang ke Jakarta,”ujar Mustaqpirin merinci.
Lebih lanjut Ia menyampaikan, objek pengaduan yang disampaikan adalah, sopir pembawa kayu truk ilegal loging dijadikan tersangka. Aslinya sopir truk serta pemilik truk lari dan tidak ada ditetapkan sebagai tersangka. Padahal juga, kasus ini ditangani oleh kepolisian. Buktinya yang ditahan dan dijadikan terdakwa adalah pemilik kayu, sekarang lagi di tahan di Polsek Sitiung.
“Yang dilaporkan oleh masyarakat kan Kajari Dharmasraya beserta anggota menyalahgunakan wewenang dengan menahan sopir truk saja, sementara pemilik tidak ditahan. Namun tuduhan yang dilayangkan itu tidak terbukti. Makanya Kajari Dharmasraya dan dua JPU ini sudah bertugas kembali dan tidak ada diberikan sanksi,”pungkas pria yang pernah menjabat Kajari Tebing Tinggi itu.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.