Padang, Intrust – Proses pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) diduga kuat bermasalah. Karena telah mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017, Permendagri No. 37 tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2021.
Seperti pada PP 54 tahun 2017 pasal 41 ayat 2 disebutkan bahwa jumlah anggota dewan pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Pada ayat 4 disebutkan bahwa penentuan Jumlah Anggota Dewan Pengawas dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas.
Dalam Permendagri No. 37 tahun 2018 pasal 16 ayat 2 dan 4 serta Perda No. 7 tahun 2021 Pasal 18 ayat 2 dan 4 juga menyatakan dengan tegas hal yang sama.
Permasalahan timbul, karena Walikota Padang saat itu Mahyeldi Ansharullah sebagai Pemegang Saham, mengangkat tiga orang dewan pengawas pada 29 Desember 2020. Sementara dalam aturan yang berlaku, pengangkatan Dewan Pengawas sebanyak-banyaknya sama dengan jumlah Dewan Direksi. Pada saat itu, Dewan Direksi hanya ditempati satu orang dengan posisi direktur dijabat Poppy Irawan.
Seolah olah agar tiga aturan tadi tidak ditabrak oleh pemegang saham, maka pemegang saham mengangkat dua orang Dewan Direksi baru dan mengangkat Poppy Irawan sebagai Direktur Utama pada 5 Agustus 2021. Posisi Direktur Umum dijabat Ilham Ulta Perkasa dan Direktur Usaha dipegang Rico Rahmadian Albert.
Melihat adanya pelanggaran yang terjadi di Perumda PSM, Ketua Komisi II DPRD Padang Jumadi angkat suara. Dikonfirmasi media pada Senin (7/2/2022) kata Jumadi, pengangkatan Dewan Pengawas PSM bermasalah.
Dari aturan yang Jumadi ketahui, pemegang saham Perumda PSM harusnya mematuhi amanah yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta Perda tersebut.
“Jadi memang pengangkatan Dewan Pengawas PSM menurut saya bermasalah. Amanah PP, Permendagri dan Perda kita seyogyanya Dewan Pengawas sebanyak Dewan Direksi. Waktu itu Dewan Direksi satu orang, masa dewan pengawas tiga. Ini pemborosan keuangan daerah namanya. Apalagi PSM perusahaan baru,” tegas Jumadi yang juga Politisi Partai Golkar ini.
Jumadi bersama Anggota Komisi II DPRD Padang pun berencana akan melakukan hearing dengan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Perumda PSM dalam waktu dekat. Agar Komisi II tahu persis permasalahan yang terjadi di dalam tubuh perusahaan dimaksud.
“Komisi II sudah pikir pikir dan telah melakukan rapat internal. Kita akan panggil dewan pengawas lalu direksi dalam waktu dekat. Mau hearing dengan mereka. Minimal mendapat gambaran bagaimana kondisi PSM itu,” ungkapnya.
Ia juga menghimbau kepada Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda PSM, jika ada persoalan internal di dalam, jangan dibawa keluar. Jalankan saja tupoksi masing masing sesuai Perda yang sudah dibuat.
“Perusahaan daerah itu tugasnya menambah PAD Padang dan melayani kebutuhan masyarakat sesuai tugasnya. Bukan untuk merebut kekuasaan. Saya juga minta Perumda PSM jangan dibawa bawa ke ranah politik. Kalau ribut terus, tentu tidak ada baiknya untuk warga Kota Padang. Harapan kita ke depan yang penting perusahaan jalan, kondusif dan mendapatkan PAD,” pintanya.
Dikonfirmasi terkait permasalahan ditabraknya tiga aturan ini, mantan Sekdako Kota Padang Amasrul yang juga panitia seleksi (Pansel) tiga dewas Perumda PSM pada waktu itu ketika dihubungi media belum ada jawaban, baik via telepon maupun pesan WhatsApp. (ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.