Padang – Pengemis dan gelandangan tidak dibenarkan melakukan aktifitas di trotoar kantor gubernuran di sepanjang jalan protokol Sudirman. Karena tidak ini mengganggu keamanan dan ketertiban, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, bagi yang tidak mengacuhkan dan bandel mereka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP) Provinsi Sumatera Barat Dedy Diantolany seusai rapat Rapat kordinasi penyandang masalah kesejahteraan sosial terkait gelandang dan pengemis di kawasan trotoar kantor gubernur serta kawasan protokol lainnya di kota Padang, Selasa (4/5/2021).
Kasat Pol PP jugq mengatakan, akan melakukan pemantauan dan pengawasan awal serta sosialisasi kepada masyarakat yang tersangkut masalah yang menjadikan diri gelandangan dan pengemis untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang ketentuan perda.
“Satpol PP dan dinas sosial provinsi bersama kota Padang akan melaksanakan pengawasan langsung hari ini dimulai pada pukul 14:00 wib tanggal 4 Mei 2020, langkah pertama dengan memberikan himbauan untuk tidak mengemis”, ujarnya.
Dedy katakan penertiban ini sesuai perda nomor 5 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Perbuatan menjadikan diri gelandangan dan pengemis dapat diancam dengan pidana kurungan dan denda, serta masyarakat yang memberi kepada gelandang dan pengemis juga dapat diancam pidana,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Sumbar Jumadi juga menyebutkan, sesuai data dari dinas sosial kota Padang telah di data 74 orang tahun 2020. Kebanyakan yang melakukan kegiatan mengemis adalah pendatang dari luar kota padang.
” Hubungan sebab akibat juga datang dari masyarakat yang terlalu gampang memberi uang di jalanan, sehingga mereka jadi keseringan,” ujarnya.(*)