Sawahlunto, majalahintrust.com – Pendaftaran untuk Pilkada 2024 resmi ditutup. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto mengumumkan tak ada pendaftaran untuk bakal calon perseorangan/ independen dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada serentak tahun ini.
Ketua KPU Kota Sawahlunto Hamdani mengatakan sampai hari terakhir batas waktu pendaftaran yakni tanggal 8 – 12 Mei 2024, untuk Pilkada serentak 2024 pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto tidak ada dari calon perseorangan (independen).
“Hal ini telah dituangkan pada Berita Acara Nomor 113/PL.02.2-BA/1373/2/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto tahun 2024,” ucap Hamdani.
Sebelumnya, KPU Kota Sawahlunto menetapkan bahwa syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan (independen) di Pilkada Sawahlunto 2024 adalah sebesar 10 persen dari DPT terakhir, atau minimal dukungan sebanyak 4.944 suara. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.