Penyidik Kembali Sita Uang Gratifikasi Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat
Padang, majalahintrust – Pengembangan kasus RSUD Pasaman Barat yang disidik Kejaksaan negeri (Kejari) Pasaman Barat terus berlanjut. Kali ini dua tersangka berinisial AS dan YE dari unsur Pokja ULP setempat mengembalikan uang suap sebesar Rp 370 juta, Jumat (16/9/2022).
Sehingga uang suap yang berhasil terkumpul hingga saat ini sebesar Rp Rp 4,27 miliar. Sebelumnya Kejari Pasbar menargetkan total uang suap sebesar Rp 4,5 miliar dikembalikan ke negara.
“Hari ini ada pengembalian uang suap dari keluarga tersangka AS dan YE melalui pengacaranya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana kepada awak media.
Selanjutnya sebut Ginanjar, uang sebesar Rp 370 juta rupiah oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung dititipkan di rekening kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara tipikor dimaksud.
Ia pun masih mencurigai Rp 11,5 miliar gratifikasi yang dijanjikan PT MAM Energindo kepada para pihak yang terlibat, jika proyek ini berhasil diperoleh PT tersebut. Karena tidak mungkin, hanya Rp 4,5 miliar yang terealisasi.
“Alhamdulillah, total hasil suap atau gratifikasi yang di sita adalah 4,270.000.000. penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari pembangunan RSUD Pasaman Barat,” tegasnya.
Sementara itu jelas Ginanjar, untuk kerugian fisik masih Rp 20 miliar. Sampai dengan saat ini, pihaknya masih menunggu niat baik dari para pihak terlibat untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara itu, sebelum dilakukan upaya paksa.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Pasaman Barat bakal lakukan penyitaan aset baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak Direktur PT MAM Energindo. Apalagi aset yang dimiliki tersangka sudah didata Kejari Pasaman Barat.
“Untuk aset tidak bergerak berupa tanah, kita juga sudah gandeng BPN untuk mendata aset tidak bergerak tersangka. Kami juga menggandeng PPATK untuk melacak transaksi dan aset lainnya para tersangka, untuk menelusuri aliran dana ini. Kita beri waktu 2 minggu untuk niat baik mereka. Kita usahakan secepatnya menyita aset para tersangka,” katanya.
Sejauh ini kata Ginanjar, penyidik telah menahan 11 orang tersangka . Diantaranya, tiga tersangka dari pihak swasta dan delapan orang dari ASN. Para tersangka terdiri dari empat orang tersangka merupakan anggota kelompok kerja (Pokja) yakni inisial AS, LA,TA dan YE. Kemudian tiga pihak swasta Direktur PT Managemen Konstruksi inisial Y, Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang terjaring OTT KPK dan ditahan di Lapas Suka Miskin dan HAM berperan sebagai penghubung. Seterusnya empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pengguna Anggaran (PA) inisial NI, inisial Y juga mantan Direktur RSUD, inisial HM dan BS.
Ancaman hukuman mereka sesuai dengan Pasal 2 jo 55 sub pasal 3 jo 55 KUHP. Untuk suap dan gratifikasinya, dikenakan Pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 atau pasal 11 Jo pasal 56 KUHP. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.