Padang, intrust — Penyidik Polresta Padang, menyerahkan tersangka dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Padang. Tersangka berinisial Z, diduga melakukan tindakan asusila terhadap cucunya sendiri.
Tersangka yang tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, tampak dikawal oleh polisi dan masuk ke ruangan guna kelengkapan berkas.
Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Budi Sastera mengatakan, tersangka melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan membujuk anak korban berinisial SPL.
“Jadi anak korban ini masih di bawah umur yaitu enam tahun,”katanya, Kamis (27/1).
Mantan Kasi Pidum Bukittinggi ini menerangkan, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal perlindungan anak.
“Pasal 76 e UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 76 d 35/2014 jo pasal 81 ayat (1), (3) paling singkat 5 tahun, dan paling lama yakninya 15 tahun tambah 1/3 karna ada hubungan keluarga,”ujar pria kelahiran Sijunjung ini.
Dia menambahkan, dalam perkara tersebut terdapat dua jaksa yang menanganinya. Selain itu, setelah tahap II tersangka, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Polresta Padang.
Dalam berita sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Padang mengamankan 1 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, peristiwa cabul Z diketahui terjadi pada Sabtu 23 Oktober 2021, bertempat di dalam rumah, Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Dimana kejadian diketahui oleh pelapor, saat pelapor diberitahu oleh tetangganya bahwa kemaluan korban yang merupakan anak kandung pelapor sering sakit.
Mendengar itu pelapor lalu menanyakan langsung ke korban dan korban memberitahu pelapor bahwa korban telah di bujuk untuk melakukan hubungan suami istri dengan terlapor dan setelah itu kemaluan korban sering terasa sakit.
Atas kejadian itu pelapor tidak senang dan melaporkannya ke Polresta Padang.
Berawal pada saat pelapor datang ke Polresta padang, setelah itu pelapor, saksi dan korban dimintai keterangan, setelah itu dilakukan penyelidikan.
Kemudian, didapat informasi bahwa pelaku sedang memancing di Kuranji Kota Padang.
Mengetahui hal tersebut kemudian Unit melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hubungan pelaku dengan korban adalah kakek dengan cucu. (Kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.