Perbaikan Sistem Terhadap RS Arun Lhokseumawe Pasca Penindakan dengan Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
Oleh Dr Therry Gutama SH,MH
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe
Setelah penindakan hukum terkait status aset dan pengelolaan Rumah Sakit Arun (RS Arun) di Lhokseumawe, pendampingan hukum oleh Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi langkah strategis yang sangat diperlukan. Langkah ini tidak hanya penting untuk memastikan kepatuhan hukum dalam pengelolaan rumah sakit, tetapi juga untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Pentingnya Pendampingan Hukum dalam Reformasi Pengelolaan RS Arun
Pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Bidang Datun memiliki peran yang sangat penting untuk membantu Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menyelesaikan persoalan hukum yang ada di RS Arun. Rumah sakit yang terletak di wilayah yang strategis ini tidak hanya memberikan layanan medis, tetapi juga mengelola sejumlah besar aset dan anggaran negara yang harus diawasi secara ketat.
Tanpa adanya pendampingan hukum yang jelas, masalah terkait aset dan pengelolaan rumah sakit dapat berlarut-larut, memperburuk kinerja, dan pada akhirnya merugikan masyarakat.
Salah satu dampak positif dari pendampingan hukum adalah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Pemko Lhokseumawe terkait RS Arun berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, Kejaksaan membantu verifikasi status hukum aset, memastikan bahwa seluruh aset yang dimiliki RS Arun sah secara hukum dan tidak ada potensi sengketa di masa depan.
Hal ini akan memperlancar proses hibah, pengelolaan, atau pemanfaatan aset yang ada, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan di rumah sakit.
Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi
Dalam konteks pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan, akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang sangat penting. Pendampingan hukum membantu RS Arun untuk memiliki sistem pengelolaan yang jelas dan sesuai dengan prinsip good governance.
Dengan sistem yang akuntabel, setiap penggunaan anggaran dan pengelolaan sumber daya dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit.
Selain itu, dengan adanya pendampingan hukum, potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik yang tidak sesuai dengan aturan dapat ditekan. Kejelasan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan melalui Bidang Datun berfungsi untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pengelola RS Arun sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Transformasi Menuju Manajemen yang Lebih Efisien dan Efektif
Salah satu tujuan utama dari perbaikan sistem di RS Arun adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan. Kejaksaan, melalui pendampingannya, tidak hanya memberikan bantuan dalam penyelesaian masalah hukum, tetapi juga menyarankan perbaikan dalam hal manajerial.
Misalnya, pengelolaan anggaran dan alokasi sumber daya yang lebih terstruktur dan terencana akan membantu rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penerapan New Public Management (NPM), yang mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam sektor publik, sangat relevan di sini. NPM mengajarkan bahwa sektor publik, termasuk rumah sakit, harus mengadopsi prinsip-prinsip manajerial yang biasa diterapkan di sektor swasta, seperti pengelolaan berbasis kinerja, penggunaan anggaran yang efisien, dan pelayanan yang berorientasi pada hasil.
Pendampingan hukum ini menjadi salah satu cara untuk mendukung transformasi tersebut dengan memastikan bahwa perbaikan yang dilakukan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Tantangan yang Masih Dihadapi
Namun, meskipun langkah-langkah ini sangat positif, tidak dapat dipungkiri bahwa ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam perbaikan sistem RS Arun. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang berkompeten untuk menjalankan sistem yang baru.
Pendampingan hukum memang akan membantu dari sisi legalitas, namun untuk mengimplementasikan perubahan sistem secara menyeluruh, dibutuhkan kapasitas SDM yang mampu menjalankan kebijakan dan prosedur yang lebih modern dan efisien.
Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi salah satu hambatan. Perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan, dan pelatihan tenaga medis dan non-medis memerlukan dana yang cukup besar. Kejaksaan dapat memberikan saran terkait alokasi anggaran, namun masalah dana tetap menjadi kendala yang harus diatasi dengan berbagai strategi, baik melalui kerjasama dengan pihak ketiga, maupun pemanfaatan dana hibah atau bantuan lainnya.
Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Bidang Datun terhadap RS Arun Lhokseumawe merupakan langkah positif dalam upaya perbaikan pengelolaan rumah sakit. Dengan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, RS Arun dapat beroperasi dengan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, penting bagi Pemko Lhokseumawe untuk terus menjalin kerjasama dengan Kejaksaan dan pihak terkait lainnya untuk mengatasi tantangan yang ada dan memastikan bahwa reformasi pengelolaan RS Arun dapat berlangsung dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.(***)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.