Dharmasraya, Intrust – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar gotong royong (goro) untuk membersihkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Nagari Sungai Kabut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Jum’at (18/02).
Kegiatan tersebut bertepatan dengan Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2022. Kegiatan tersebut langsung dikomandoi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Dharmasraya, H. Adlisman, M.Si.
Dikatakan orang paling tinggi di jajaran ASN itu, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dimana untuk mengatasi masalah persampahan dibutuhkan program pengelolaan yang komprehensif dan terpadu. Dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan. Sehingga sampah tidak hanya menjadi timbunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi menjadi sesuatu barang yang memiliki nilai guna dan nilai jual.
HPSN tahun 2022 katanya, dimaksudkan untuk pelembagaan kepedulian sampah di tengah masyarakat dengan perspektif iklim yaitu ketahanan ekologi, ekonomi dan sosial masyarakat. Karena tujuan peringatan HPSN 2022 adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh stakeholder terhadap pemilihan sampah.
Sosialisasi edukasi tentang mengelola sampah dan proklim di masyarakat, dan memperkuat peran pemerintah, masyarakat dan pihak terkait dalam pengelolaan sampah yang komprehensif untuk memperkuat aksi nyata pengendalian perubahan iklim ditingkat tapak (tingkat paling dasar).
Mantan Camat ini menambahkan, dalam upaya mengatasi dan mencegah dampak perubahan iklim, dibutuhkan kerjasama yang komprehensif dari berbagai pihak, pemerintah, pelaku usaha, institusi non pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Untuk mencegah dampak perubahan iklim dan peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) perlu dilakukan upaya mitigasi. Salah satunya adalah dengan melakukan upaya pengelolaan sampah yang baik dan benar. Dan mengurangi timbunan sampah plastik terutama dimulai dari rumah atau kantor masing-masing.
Pemerintah ulasnya, telah mengeluarkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (Jakstranas) sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017, sebagai pedoman pengelolaan sampah secara terintegrasi dari hulu ke hilir.
Sejalan dengan itu Pemkab Dharmasraya telah menyusun kebijakan strategis daerah berupa, Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kabupaten Dharmasraya dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Selain itu, Surat Edaran Bupati Nomor : SE/282/P2LB3PP/DLH-2018 tentang himbauan penyediaan hidangan rapat bebas kemasan plastik. Dan surat Edaran Bupati Nomor : 660/076/DLH-2021 tentang himbauan penggunaan tumbler atau botol minum dan penyediaan tempat sampah di mobil dinas.
Di dalam Jakstrada Pemkab Dharmasraya telah menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen, dan peningkatan penanganan sebesar 70 persen di tahun 2025. Untuk target tahun 2021 pengurangan yaitu 24 persen dan capaian sebesar 11,34 persen. Sedangkan penanganan targetnya 74 persen dengan capaian 78,71 persen. Tahun 2022 ini ditargetkan pengurangan sampah sebesar 26 persen dengan penanganan 73 persen yang harus terus ditingkatkan pelayanannya.
“Pengelolaan sampah adalah kewajiban kita bersama sebagai penghasil sampah. Oleh karena itu, kita harus bertanggung-jawab menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat. Serta meningkatkan kerjasama dalam upaya untuk mengelola sampah secara berkelanjutan,” ujar putra Sitiung ini. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.