Padang – Perjalanan panjang dan berliku ditempuh Universitas Andalas Padang untuk memperoleh status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Butuh waktu 6 tahun dengan 3 Rektor meraih prestasi membanggakan tersebut, sejak mandat diterima Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof. Mohammad Nasir.
Rektor Unand Prof. Yuliandri menyampaikan dengan PTN-BH, banyak sekali yang dapat dilakukan Unand, karena memperoleh otonomi baik di bidang akademik maupun Non akademik. Termasuk kemandirian dalam tata kelola dan pengambilan keputusan.
“PTN-BH juga mendapat otonomi dalam pengaturan dan pengelolaan aset serta keuangan, termasuk sistem penjaminan mutu,” jelas Prof. Yuliandri dalam konferensi pers yang juga dihadiri Wakil Rektor I-IV.
Sejalan dengan penetapan PTN-BH, lanjut Prof. Yuliandri, Unand akan menambah jumlah prodi yang diminati calon mahasiswa dan prodi yang dibutuhkan pasar dan pembangunan nasional. Lalu menutup program studi yang tidak diminati oleh calon mahasiswa.
“Pembukaan program studi baru yang diminati serta lebih diprioritaskan pada program studi profesi, Magister, dan Doktor,” ungkap Prof. Yuliandri.
Perjalanan Unand Menuju PTN – BH
Prof Yuliandri bercerita, awal mula Unand memperoleh status PTN-BH dimulai dari pencapaian kinerja dan prestasi UNAND pada tahun 2015 pada rapat Majelis Rektor PTN Indonesia tanggal 2 Oktober 2015 di Kemenristek Dikti Jakarta dan 12 Oktober 2015 di Ambon.
Pada saat itu Menristek Dikti Prof. Mohamad Nasir, Ak., M.Si., Ph.D, memberikan mandat kepada UNAND yang saat itu dipimpin oleh Rektor Prof. Dr. Wery darta Taifur, SE., MA bersama Universitas Brawijaya dan Universitas Sebelas Maret untuk berubah status menjadi PTNBH.
Atas Mandat tersebut pada tanggal 10 Mei 2016 Rektor Unand pada saat itu Prof. Dr. Tafdil Husni SE., MBA membentuk tim persiapan perubahan status UNAND dari BLU menjadi PTNBH.
Tahapan persiapan perubahan status UNAND dimulai dengan pengumpulan data dan penyusunan 4 dokumen yang mencakup Dokumen Evaluasi Diri/ Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) PTNBH, Rancangan Statuta PTNBH dan Dokumen Transisi. Pada tahun 2017 proses penyusunan dokumen terhenti karena persiapan Akreditasi Unand.
Pada Juni 2019 Tim persiapan PTN-BH melengkapi data dan menyempurnakan Dokumen PTN-BH serta melakukan sosialisasi untuk memperoleh penyamaan persepsi dan dukungan dari Internal Stakeholders dan Eksternal Stakeholders.
Pada tanggal 17 Oktober 2019 Senat Akademik UNAND menyetujui perubahan status UNAND menjadi PTNBH. Pada tanggal 21 November 2019, sesuai arahan Rektor Prof. Dr. Tafdil Husni, SE., MBA Dokumen PTNBH diserahkan ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti, yang dipimpin oleh Ketua Tim PTN-BH Prof Dr Mansyurdin, MS.
Berhubung terjadinya perubahan nomenklatur kementerian menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sekitar Oktober 2019, proses pembahasan dokumen PTN- BH UNAND, setelah diserahkan belum dapat dapat dilakukan.
Sekitar awal bulan Mei 2020 tepatnya tanggal 8 Mei 2020, kembali dilakukan koordinasi oleh Rektor UNAND Prof. Dr. Yuliandri, SH., MH dengan Direktorat Kelembagan Ditjen Dikti, dan UNAND diminta untuk menyerahkan Naskah Akademik ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti sebagai kelengkapan Dokumen PTNBH yang telah ada sebelumnya.
Kemudian pada tanggal 18 Juni 2020 Dirjen Dikti menugaskan tim panelis untuk membahas Dokumen PTNBH UNAND. Pada tanggal 11 November tahun 2020 Naskah Urgensi PTNBH Unand diserahkan kepada Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti.
Kemudian pada tanggal 17 November 2020 Rektor UNAND Prof. Dr. Yuliandri, SH., MH menandatangi Pakta Integritas yang berisi tentang komitmen UNAND setelah UNAND berubah status menjadi PTNBH.
Point penting dari 26 item isi dari Pakta Integritas ini adalah berada pada point 5 yaitu Mencapai Peringkat Dunia menjadi QS< 500 dalam jangka 5 sampai 10 tahun ke depan.
Setelah pembahasan semua dokumen PTNBH selesai dilakukan, termasuk pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang PTN BH UNAND diusulkan ke Presiden, maka keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, tertanggal 8 Maret 2021 yang memasukan RPP PTN BH UNAND termasuk sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.
Kemudian, melalui surat Nomor 0180/E.E3//OT/2021 tanggal 9 Maret 2021 Dirjen Dikti a.n Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Persetujuan UNAND menjadi PTN Badan Hukum.
Selanjutnya, untuk pertama kali pada 8 April 2021 di Bogor, Sekjen Kemdikbud melalui Biro Hukum Setjen Kemdikbud melaksanakan Rapat Awal Panitia Antar Kementerian (PAK) membahas RPP PTN-BH UNAND. Pembahasan melalui PAK, dilakukan untuk beberapa kali, sampai pada akhirnya dilanjutkan permohonan untuk harmonisasi ke Menteri Hukum dsan HAM RI, oleh Menteri Dikbudristek.
Pada tanggal 30 Mei sampai 1 Juni 2021 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kemenkumham, melakukan Rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RPP yang diikuti oleh Unsur- unsur Pejabat yang berasal dari Kemenkum HAM; Kemenpan/ RB; Kementerian Keuangan; Kementerian Sekretariat Negara; Kemendikbudristek; dan Tim UNAND serta Tim Ahli.
Setelah proses harmonisasi oleh Kemenkumham dilakukan, sesuai dengan mekanisme pembahasan RPP, akhirnya RPP diserahkan kembali ke Kemdikbudristek, untuk selanjutnya oleh Menteri Dikbudristek melalui surat Nomor 40353/MPK.A/HK/0101/2021, tanggal 17 Juni 2021 mengajukan permohonan ke Presiden untuk Penetapan RPP PTN BH UNAND.
Sebelum penetapan RPP oleh Presiden dilakukan, Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Nomor B- 539/ M/D-1/HK.02.03/07/2021 tertanggal 16 Juli 2021 mengajukan Permintaan paraf RPP PTNBH UNAND kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Keuangan; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya, Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S-669/MK.02/2021 tanggal 2 Agustus 2021; Kepala Biro Hukum a.n Sekretaris Kemenko PMK, dengan Surat No. B.1624/ROHUPOK/KUM.00/VII/2021, tanggal 4 Agustus 2021; Mendikbudristek dengan surat Nomor: 53925/MPK.A/HK.01.01/2021, tanggal 8 Agustus 2021; dan Menpan/RB dengan Surat Nomor: B/750/M.KT.01/2021 tanggal 12 Agustus 2021, memberikan persetujuan dengan paraf terhadap RPP PTN BH UNAND.
Akhirnya, pada tanggal 31 Agustus 2021 Presiden RI menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 Tentang PTN BH UNAND, serta diundangan pada tanggal 31 Agustus 2021, melalui Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 203. Salinan Peraturan Pemerintah diterima oleh Rektor UNAND Prof. Yuliandri, pada tanggal 3 September 2021.
Dengan status UNAND sebagai PTNBH, yang memperoleh otonomi baik di bidang akademik, maupun non akademik, termasuk: Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang dimiliki oleh PTN-BH; Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan; Sistem penjaminan mutu; serta pengelolaan aset dan keuangan PTN- BH, dan tentu UNAND juga siap untuk masuk kedalam 500 Universitas terbaik di Dunia dengan program World Class University, di samping sebagai Universitas Riset (Research University).
“Terima kasih yang sebesar- besarnya disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu perubahan status UNAND menjadi PTN-BH ini, baik dari Unsur Civitas Akademika UNAND, pemerintah, dan juga stakeholers lain yang tidak dapat disebutkan, dan tentu diharapkan dukungan yang lebih optimal lagi,”pungkasnya.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.