Padang, majalahintrust.com – Sengketa antara Warga Kota Padang berinisial YF dengan pihak Lion Air semakin meruncing. Pasca menang atas gugatan di BPSK Kota Padang, pihak Lion Air mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Seperti diketahui, sebelumnya YF menang gugatan di BPSK Kota Padang dari Lion Air , pada perkara kehilangan Koper dengan putusan sanksi administratif yang di tetapkan Rp 30 juta, tambah ganti kerugian Rp. 9.911.400.
Sidang banding dipimpin oleh Hakim Ferry Hardiansyah Kamis (25/5/2023) dengan agenda menambah bukti-bukti diantara kedua belah pihak. Tampak dihadiri oleh kedua belah pihak. Sidang yang berlangsung hanya hitungan menit, akhirnya ditunda hingga 30 Mei 2023 dengan agenda menambah bukti sekaligus menghadirkan saksi-saksi.
Usai sidang, kuasa hukum tergugat Mettalia Yolanda mengatakan, sebenarnya perkara ini sangat mudah dan tidak akan sampai ke pengadilan, jika pihak Lion Air mau mengganti kerugian dalam mediasi di BPSK sebesar Rp 9 juta lebih. Bahkan kliennya juga sudah mau menurunkan kerugian dengam total Rp 7 juta dengan mengurangi nilai-nilai barang yang tidak baru.
Namun pihak Lion Air bersikeras bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) , maskapai hanya mengganti Rp 200 ribu perkilogram barang ditambah waktu tunggu tiga hari. Sehingga mereka hanya mau mengganti totalnya Rp 2,6 juta saja.
Ia juga mengatakan, Pihak Lion Air bertahan pada aturan yang ada di Permenhub, sementara kami mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang malah harus mengganti sebesar Rp 200 juta. Namun karena masih ada rasa kemanusiaan, maka klien nya hanya minta ganti rugi administrasi Rp 30 juta tambah kerugian barang Rp 9 juta lebih.
“Klien kami hanya meminta kerugian sanksi administratif, sebanyak masa tunggunya jadi komponen komponen ini hilang tanggal 25 November 2022. Keputusan BPSK ke luar 3 Maret 2023, hanya mengganti uang administrasi Rp 200.000 kali per hari. Sanksi administratif yang kami tetapkan Rp30 juta, tambah ganti kerugian Rp9 juta,” tambahannya.
Sementara itu, kuasa hukum Lion Air Jefri (Penggugat), enggan untuk berbicara banyak.
“Silahkan ikuti saja fakta persidangan atau tanya saja ke humas Lion Air,”imbuhnya.
Dalam gugatan disebutkan, pada tanggal 25 November 2022, lalu YF melakukan penerbangan dari Bandara Radin Inten II Lampung tujuan Bandara International Minangkabau Padang Pariaman. Tetapi transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno – Hatta Jakarta.
Selanjutnya, penerbangan dari Lampung ke Jakarta dengan kode booking HNSABF dijadwalkan pada hari hari yang sama pukul 11:30 WIB, sementara untuk penerbangan Jakarta – Padang dijadwalkan jam 15:00 WIB.
Kemudian YF mendapatkan pesan melalui SMS dari pihak maskapai Lion Air yang berisi informasi, bahwa penerbangan dari Lampung ke Jakarta dialihkan ke Maskapai Super Air Jet dengan kode booking IU801 Jam 09:15 WIB pada hari yang sama dan untuk penerbangan Jakarta – Padang tidak ada perubahan.
Pada saat YF sudah mendarat di Bandara Soekarno – Hatta Jakarta, YF sempat menanyakan kepada pihak Maskapai Lion Air di Bandara Soetta terkait koper saya yang berada dalam bagasi,karena merasa khawatir dengan pengalihan penerbangan ini. Pihak Lion Air meyakinkan kepada saya bahwa koper saya dalam bagasi akan baik-baik saja.
AkhirnyaYF mendarat di Bandara International Minangkabau ( BIM ) Padang Pariaman dan YF memeriksa koper yang ternyata tidak ditemukan.
YF pun langsung melaporkan hal ini kepada pihak Lion Air di BIM. Pihak Lion Air meminta YF untuk mengisi Formulir Property Irregularity Report (PIR) atau formulir pengaduan tentang barang hilang di bagasi. Kemudian pihak Lion Air tersebut memberikan nomor telepon atas nama Reno.
Pihak Lion Air Bandara Internasional Minangkabau bernama Reno tersebut telah dihubungi, dan dia mengatakan bahwa proses pencarian dilakukan dalam waktu 14 hari, jika dalam waktu tersebut tidak ditemukan maka statusnya dinyatakan hilang.
Seiring proses berjalannya pencarian, dirinya dihubungi oleh Bapak Jerry dari bagian pusat pencarian bagasi lion Air Group yang menyampaikan bahwa atas kehilangan koper YF, pihak Lion Air menawarkan kepada YF penggantian atas koper saya yang hilang sebesar Rp. 2.600.000.
Namun YF pun tidak ingin kompensasi ganti rugi yang YF terima didasarkan ketentuan Permenhub 77 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 1, karena ini akan merugikan YF.
YF keberatan dengan kompensasi yang ditawarkan sejumlah itu, karena kerugian yang alami totalnya Rp. 9.911.400.
Sehingga YF meminta kepada pihak maskapai Lion Air mengganti kerugian yang dialami sejumlah 9.911.400 Bila tuntutan saya tidak terpenuhi maka YF akan mempublikasikan ke media masa, tentang kasus yang dialami ini.
Dalam gugatannys, YF meminta hukuman yang seadil-adilnya. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.