PADANG, majalahintrust.com – Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang dari Kreasi Law Firm mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim. Pengajuan terkait pemanggilan Gubernur Sumbar Mahyeldi, karena seringnya nama Mahyedi disebut dalam persidangan.
Surat permohonan itu diserahkan Nisfan Jumadil kepada Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang lanjutan, Jumat (23/9).
“Hal ini dikarenakan nama Mahyeldi dan Editiawarman sering disebut-sebut oleh saksi, maka kami mengajukan permohonan untuk memanggil mereka Yang Mulia,” kata Nisfan saat menyerahkan surat tersebut.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Juandra mengatakan pihaknya akan mempelajari surat permohonan tersebut.
“Kita pelajari dulu ya soal permohonan ini,” kata Juandra.
Pemanggilan Mahyeldi sebagai saksi sebelumnya sudah pernah disebut oleh anggota majelis hakim, Hendri Joni.
Sebelumnya, hakim anggota Hendri Joni menyebutkan, bahwa Mahyeldi harus dipanggil agar persoalan terang benderang pada sidang, Jumat (2/9).
“Mahyeldi harus dipanggil ini. Biar persoalannya terang benderang,” kata Hendri Joni dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Juandra, Jumat itu.
Pernyataan Hendri Joni itu muncul ketika menanyai saksi Mastilizal Aye yang merupakan Ketua PSSI Padang dan juga anggota DPRD Padang itu. Mastilizal menyebutkan, untuk PSP tidak diperbolehkan pemberian dana hibah langsung, tapi harus melalui KONI.
“Tidak boleh langsung Yang Mulia, tapi harus melalui KONI, kemudian dari KONI ke PSSI dan dari PSSI baru ke PSP,” kata Matilizal Aye.
Sebelumnya, Penasehat Hukum Terdakwa, Yohannas Permana dalam sidang lalu memperlihatkan bukti adanya surat proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018. Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang kala itu, Mahyeldi. Lalu proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan.
Kendati proposal itu tidak dicairkan, tapi belakangan saksi Robby Malvinas yang merupakan Sekretaris Tim PSP menyebutkan dana cair Rp500 juta dititipkan ke KONI Padang kendati tidak ada nomenklaturnya.
Pernyataan hakim untuk memanggil Mahyeldi merupakan yang kedua.
Dalam sidang, Senin (8/8) lalu Hendri Joni juga meminta supaya dihadirkan.
“Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa apa bisa Pak Mahyeldi bisa dihadirkan,” kata Hendri Joni dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana KONI Padang, di PN Padang, Senin (8/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya bisa menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan Majelis Hakim.
Tanggapan pengacara Mahyeldi
Sementara itu, pengacara Mahyeldi, Aldefri mengatakan pihak belum bisa berkomentar banyak soal pemanggilan itu.
“Kita belum tahu apa surat itu. Tentang apa? Jadi kita tunggu saja,” jelas Aldefri.
Sebelumnya Aldefri mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.