PADANG – Sidang perkara dugaan penerima uang, terkait perkara narkotika jenis sabu-sabu, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial A (26), bakal segera disidangkan.
Pasalnya, berkas perkara tersebut kini, sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada beberapa hari yang lalu.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri ( PN) Padang Rimson Situmorang mengatakan, untuk jadwal sidang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.
“Setelah dilakukan registrasi, selanjutnya dilakukan penetapan hari sidang. Dimana sidang perdananya pada tanggal 28 Juni 2021 mendatang,”katanya, Rabu (23/6).
Lebih lanjut disebutkan, selain jadwal sidang, pihak pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Yang bertindak sebagai hakim ketua yaitu Juandra serta Elisya Florence dan Hendri Joni masing-masing sebagai hakim anggota,”sebutnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Therry Gutama, ketika dihubungi membenarkan perihal tersebut.
“Sebelumnya kita telah melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan pada tanggal 15 Juni 2021 yang lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam berita sebelumnya disebutkan, tersangka diduga melakukan suap atau janji terhadap suatu perkara tindak pidana umum. Tersangka diduga ada hubungannya dengan perkara gembong narkoba Yasin Yusuf, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, yakninya narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam hal ini, tersangka berhubungan langsung dengan Yasin Yusuf, dengan cara menggunakan hand phone. Tersangka sering kali meminta uang kepada Yasin Yusuf, dengan jumlah yang berfariasi dengan alasan yang bermacam-macam. Uang tersebut berhubungan erat dengan perkara Yasin Yusuf, untuk total keseluruhannya sebesar Rp23.500.000.
Dalam hal ini, tersangka dijerat pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau pasal 5 ayat 2 jo, pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kld)