Jakarta – Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIX Bandar Lampung, Ditjen Bina Marga telah berhasil mengevakuasi 2 truk dengan beban muatan berlebih (Over Dimension Over Load/ODOL) yang terperosok di atas Jembatan Way Mesuji A. Truk pertama berhasil dievakuasi pada pagi hari pukul 06.24 WIB dan 1 unit truk lainnya yang berada disampingnya berhasil dievakuasi pada siang hari pukul 12.25 WIB.
Kepala BPJN XIX Bandar Lampung Muhammad Insal U Maha mengatakan bahwa Jembatan Way Mesuji A tidak ambruk, namun mengalami kerusakan pada satu segmen lantai jembatan sepanjang 5 meter akibat melintasnya 2 kendaraan truk ODOL. Kronologi kejadian kerusakan plat lantai jembatan tipe Double-T ini diawali dengan melintasnya truk ODOL dengan beban total 55 Ton yang bermuatan semen dari arah Bandar Lampung menuju Palembang pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 pukul 22.00 WIB, yang menyebabkan satu jalur plat lantai jembatan patah.
Meski berakibat kemacetan namun pada saat itu jembatan masih dapat dilalui oleh kendaraan pada jalur sisi lainnya dengan sistem buka tutup. Proses evakuasi truk dan perbaikan kerusakan juga tengah diupayakan.
Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 pukul 00.16 WIB, kembali melintas kendaraan truk ODOL dari arah Palembang menuju Bandar Lampung, yang mengakibatkan patahnya plat lantai di posisi persis sebelah plat lantai yang sudah patah sebelumnya, sehingga sejak saat itu arus lalulintas dari arah Bandar Lampung menuju Palembang maupun sebaliknya yang melalui jalur Lintas Timur Sumatera
terputus total.
Akibat terputusnya jalur Lintas Timur tersebut, maka arus lalu lintas dialihkan menuju jalur Lintas Tengah dan Jalan Tol. Jalan tol akan difungsikan untuk kendaraan ringan saja mulai dari pukul 06.00 – 16.00 WIB dengan kecepatan maximum 40 km/jam dengan 1 jalur 2 lajur (jalur A) dan ada pindah jalur pada 2 lokasi serta dapat dilintasi untuk kendaraan pribadi/non penumpang.
Sedangkan untuk kendaraan berat dialihkan ke Jalan Lintas Tengah (Terbanggi Besar – Kotabumi – Martapura – Baturaja – Simpang Sugih Waras – Muara. Enim – Prabumulih – Indralaya – Palembang dan sebaliknya).
Upaya penanganan darurat yang dilakukan oleh BPJN XIX Bandar Lampung pada Jembatan Way Mesuji A dipasang jembatan darurat FOB (Fly Over on Bridge) sepanjang 7 meter yang dapat dilalui untuk satu arah lalu lintas khusus kendaraan ringan. Selain itu dengan memfungsikan sementara Jembatan Way Mesuji B dengan menggunakan batang pohon sebagai oprit sehingga bisa dilewati kendaraan kecil untuk arah sebaliknya. Jembatan Way Mesuji B merupakan jembatan yang masih dalam tahap penyelesaian.
Upaya penanganan permanen yang akan dilakukan oleh BPJN XIX Bandar Lampung agar jembatan dapat beroperasi seperti semula adalah dengan mengganti plat lantai Double-T yang patah dengan plat lantai Double-T yang baru. Adapun pelaksanaan penggantian plat lantai tersebut akan
diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Juni 2019. (*)