PADANG– Rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian nota pengantar Ranperda adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Gubernur Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, MSc menghadiri secara langsung di ruang sidang utama DPRD Prov. Sumatera Barat Rabu (2/9/20)
Acara ini dihadiri secara fisik dan virtual oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Sekretaris Daerah, Asisten Staff Ahli, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Banperda, Badan Kehormatan DPRD, Kepala OPD Lingkungan Pemerintah Sumatera Barat dan Anggota DPRD.
Ranperda merupakan payung hukum untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. Rancangan Peraturan Daerah mengenai adaptasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 digagas karena meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Sumatera Barat dan masyarakat tidak menjalani disiplin protokol kesehatan.
Adapun Ranperda ini diberlakukan untuk bergerak bersama agar taat mentaati dan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19, dan tentunya menimbulkan efek jera bagi yang mengabaikan. Dengan disahkan Ranperda ini masyarakat lebih peduli terhadap disiplin protokol kesehatan agar aman beraktivitas.
Adapun sanksi bagi yang melanggar aturan yakni membayar denda dan kurungan penjara. Tentunya kebijakan ini dilakukan tindakan persuasif terlebih dahulu kepada masyrakat. Untuk itu Gubernur bersama DPRD segera mensahkan Ranperda tersebut guna untuk melandaikan kasus Covid-19 di Sumatera Barat.
Dalam rangka pelaksanaan tatanan kehidupan baru di Sumatera Barat yang harus dilakukan adalah upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dari semua kalangan baik ASN, Polri, TNI, Tenaga Kesehatan dan semuanya tanpa kecuali.
“Untuk itu pemerintah selalu responsif dan tanggap untuk menekan dampak penyebaran covid-19 dimasyarakat Sumatera Barat,” ungkap Irwan
Dalam merumuskan penanganan covid-19 ada 3 (tiga) aspek yang menjadi acuan yakni analisa epitemologi, sistem kesehatan, dan tingkat kepatuhan masyarakat.
Dari hasil analisa epitemologi kasus konfirmasi covid disumatera barat menunjukan peningkatan yang signifikan dalam 10 hari terakhir. Hal ini bisa saja berubah, tergantung bagaimana masyarakat disiplin dalam protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
Selanjutnya, dari sistem kesehatan di Sumatera Barat dalam upaya penanganan covid-19 dilihat dari aspek sarana dan prasarana untuk menampung pasien Covid sangat memadai.
Kemudian, dari sisi pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 pemerintah provinsi telah menyiapkan rumah sakit rujukan. Dan terkait sarana dan prasarana secara umum ketersedian APD pun sudah memadai. Untuk testing, tracking, treatment dan isolasi juga memadai.
“Kita sudah menyiapkan sampai desember sampai kondisi maksimal, dan untuk laboratorium pun kita mampu melakukan testing, tracking, treatment dan isolasi,”tegas Irwan Prayitno.
Persoalan yang terjadi adalah dari sisi masyarakat terkait kepatuhan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, masyarakat abai akan hal tersebut. Sehingga dampaknya penambahan tingkat postif Covid-19 di Sumatera Barat.
“Dengan tidak patuhnya, penambahan positif covid semakin meningkat. Dan kalau kita patuhi insya allah covid-19 tidak akan masuk ketubuh kita,”ungkap Gubernur Sumbar.
Irwan prayitno mengatakan hadirnya perda yang didukung oleh DPRD bisa meningkatkan kedisiplinan pada protokol kesehatan dan insya allah akan berkurang penambahan positif karena kita semua peduli dengan memakai masker, jaga jarak walau pun aktif dan produktif di luar rumah.
“Kembali ke PSBB tidak memungkinkan karena pusat tidak mengizinkan. Penanganan covid dibawah menteri BUMN berorientasi mengatasi perekonomian sedangkan perekonomian kita sudah mengalami resesi. Untuk itu kita harus tetap menjalani kehidupan baru ini dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19,” ujarnya.(*)