Padang – Mobil berwarna hijau tahanan Kejaksaan Negeri Padang meraung raung membelah jalanan Kota Padang. Mobil tersebut berangkat dari Polresta Padang Jalan Imam Bonjol menuju Kantor Kejari Padang guna mengantarkan seorang tahanan bernama Andre Saputra.
Pria berumur 21 tahun itu merupakan seorang tahanan Kejari Padang dengan kasus pencurian satu unit handphone. Handphone tersebut dicuri Andre dari teman akrabnya sendiri, yang notabene ‘sudah salapiak sakatiduran’ Sungguh terlalu memang.
Sesampainya pria beralamat di Jalan Belakang Olo itu di Kantor Kejari Padang, Andre turun dari mobil tahanan sembari tertunduk murung sembari tangan di borgol besi dengan memakai rompi merah. Tampak jelas Ia menyesali perbuatannya, karena baru kali ini pula dirinya melakukan tindakan tidak terpuji itu.
Puluhan pegawai dengan ciri khas baju dan celana berwarna cokelat pun telah menunggunya di lapangan depan Kantor Kejari yang berlokasi Jalan Gajah Mada no 22 Gunung Pangilun. Terlihat juga Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Dr. Fauzi Bahar Dt Nan Sati.
Ya, Andre mendapat kebebasan karena memperoleh program Restorasi Justice dari Kejaksaan. Program tersebut diluncurkan oleh Jaksa Agung St Burhanudin, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ia resmi dibebaskan kejaksaan pada Kamis(10/2/2022).
Setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto didampingi seluruh jajaran membacakan surat penetapan penghentian penuntutan dengan nomor B/484/L.3.10/E.0h.2/02/2022, serta melepaskan borgol yang melekat di tangan dan melepas rompi yang melekat di badan, tangis pria berkepala plontos itu pun seketika pecah.
Tak menunggu waktu lama, dengan refleks Ia sujud syukur sembari berdoa kepada yang maha kuasa atas kesempatan yang telah diberikan. Usai itu, Ia langsung memeluk kedua orangtua untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan.
Ia juga langsung memeluk orangtua sahabat serta sahabat Oscar Prawira yang telah dirugikan dengan adanya kekhilafan yang telah dilakukan. Sang sahabat pun legowo dengan penyesalan Andre, karena memang sudah bersahabat sejak lama.
Kajari Padang Ranu Subroto mengatakan, Kejari Padang telah melaksanakan penghentian penuntutan restorasi justice, yang merupakan intruksi dari Jaksa Agung. Program ini berlaku kepada pelaku yang baru pertama kali berbuat kriminal, kerugian tak lebih dari Rp 5 juta, serta syarat meringankan lainnya.
“Program restorasi justice ini baru pertama kali kita laksanakan. Langkah itu akan kita lakukan terus kedepannya di wilayah hukum Kejari Padang. Semoga pelaku bisa memanfaatkan kesempatan ini, untuk berubah ke arah yang lebih baik,”harap Ranu.
Ketua LKAAM Sumbar Dr Fauzi Bahar Dt Nan Sati mengucapkan terimakasih sebesar besarnya kepada jajaran Kejari Padang telah merealisasikan program restorasi justice, yang merupakan jembatan penghubung antara pelaku dengan korban.
“Kita di Minangkabau sebagai ninik mamak bermohon pada jajaran kejaksaan, untuk terus menjalankan program ini, diluar kasus korupsi, narkoba, pembunuhan, teroris dan kasus berat lainnya. Dengan kesempatan kedua yang diberikan, tentunya ponakan kami bisa mencapai masa depannya lebih baik, bisa bekerja dan menafkahi keluarga,”pungkas Fauzi. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.